Rabu, 21 Mei 2008

Kebangkitan Notaris

SEMANGAT 100 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL:

MEMBANGUN MARTABAT DAN MENJAGA KEDAULATAN BANGSA MELALUI PENDIDIKAN KENOTARIATAN DAN PROFESI NOTARIS

20 Mei 1908 sebagai tanggal lahirnya Budi Utomo dianggap sebagai hari kebangkitan nasional. Di tahun 2008 ini genap 100 tahun kita menapak hari yang bersejarah tersebut. Perlu menjadi renungan bersama, apakah Indonesia sudah benar-benar bangkit di era kemerdekaan ini. Kebangkitan nasional di era kemerdekaan membutuhkan peran dari seluruh elemen masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Sementara itu globalisasi yang begitu cepat merupakan tantangan sekaligus berpengaruh secara signifikan terhadap semua dimensi kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, perlu ditanamkan sejak dini nasionalisme, antara lain dengan mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, serta pedoman moral yang merupakan local genius bangsa Indonesia.

Institusi pendidikan merupakan institusi yang strategis dalam rangka mengajarkan nilai-nilai moral bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Pendidikan merupakan wahana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Dengan penanaman nilai-nilai Pancasila, maka out put yang diharapkan adalah munculnya generasi penerus yang memiliki kecerdasan dan akhlak yang mulia.

Pada era reformasi ini, adanya supremasi hukum merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri, walaupun dalam realitasnya jalan ke arah itu masih membutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang lebih dari semua elemen masyarakat yang ada di negeri ini. Di samping itu juga diperlukan partisipasi aktif dari aparat penegak hukum untuk kepentingan dimaksud, termasuk dalam hal ini adalah Notaris.

Notaris sebagai pejabat umum mempunyai kedudukan dan peran penting dalam mewujudkan kehidupan bangsa yang bermartabat dan berdaulat dalam nuansa kepastian hukum. Seiring dengan perkembangan kehidupan yang semakin modern yang diwarnai dengan meningkatnya hubungan-hubungan kontraktual antara sesama warga negara ataupun lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintah, maka terasa sekali akan pentingnya jasa pelayanan Notaris, yaitu jasa pembuatan akta-akta notariil yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Dengan perkataan lain, Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), amat berkepentingan terhadap keberadaan Notaris yang menjunjung tinggi moralitas dan profesionalisme.

Tugas mulia yang diemban notaris tersebut tidak selamanya dapat berjalan dengan mulus, mengingat masih banyak ditemui permasalahan kenotariatan yang terus bermunculan. Permasalahan dimaksud terdapat pada semua jenjang kehidupan kenotariatan, baik sejak pendidikan, pengangkatan, pelaksanaan tugas sampai dengan pengawasan. Secara umum, beberapa contoh permasalahan kenotariatan itu dapat dideskripsikan sebagai berikut:

Pertama, pada jenjang pendidikan upaya peningkatan kualitas telah banyak dilakukan, antara lain dengan mengangkat strata pendidikan kenotariatan ke jenjang Magister (S2). Hal ini belum cukup tanpa diikuti keseriusan pembenahan kualitas input, proses pendidikan maupun kurikulum. Pembenahan pendidikan kenotariatan harus segera dilakukan oleh semua Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Magister Kenotariatan (MKn).

Kedua, pada jenjang pengangkatan, sejak adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan diikuti dengan sejumlah peraturan pelaksanaannya dirasakan oleh calon-calon Notaris bahwa persyaratan pengangkatan semakin berat dan mahal serta prosesnya pun semakin panjang dan lama.

Ketiga, pada jenjang pelaksanaan tugas, terdapat kecendrungan meningkatnya kasus-kasus yang menimpa Notaris, baik yang dipanggil aparat Kepolisian, Kejaksaan, sampai dengan menjadi terdakwa di Pengadilan. Pada umumnya kasus-kasus itu muncul karena lemahnya moral dan kualitas akta yang dibuatnya.

Keempat, pada jenjang pengawasan. Perubahan fundamental pengawasan Notaris dari semula oleh Pengadilan ke Majelis Pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kinerja para Notaris. Namun demikian dalam kenyataannya keberadaan Majelis Pengawas belum didukung dengan sarana, prasarana, dan finansial yang memadahi sehingga menjadi kurang profesional.

Dari permasalahan tersebut dapat ditekankan bahwa permasalahan utamanya adalah masih belum banyaknya Notaris yang memiliki moralitas dan profesionalisme yang memadahi. Akibatnya malpraktik notaris masih sering kita jumpai, sehingga dapat menurunkan citra Notaris sebagai profesi mulia (nobel profession). Di samping itu, masih dirasakan adanya peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan yang secara filosofis dan sosilogis belum sejalan dengan misi yang diemban oleh profesi Notaris.

Pendidikan kenotariatan yang dilaksanakan oleh Program MKn dalam hal ini harus mengambil peran, karena merupakan awal dari lahirnya profesi Notaris. MKn harus mampu memberikan bekal ilmu kenotariatan dan juga pendidikan moral yang memadahi sehingga out put yang dihasilkan nanti adalah munculnya Notaris-Notaris yang memiliki integritas moral sekaligus profesionalisme yang tinggi.

Dalam rangka memberikan bekal profesionalisme inilah, Pendidikan Notariat di samping menekankan pada faktor keahlian (skill) yakni terkait dengan pembuatan akta, juga perlu didukung oleh penguasaan akan teori hukum sebagai bagian dari ilmu hukum (legal science) yang mempelajari hukum melalui pendekatan interdisipliner. Obyek teori hukum lebih luas dari dogmatika hukum, sehingga pertanyaan-pertanyaan teori hukum tidak bisa langsung dijawab melalui kerangka hukum positif. Notaris sebagai pejabat umum, dengan menguasai teori hukum dan lebih lanjut ke filsafat hukum akan dapat memecahkan masalah-masalah hukum yang perkembangannya lebih cepat daripada munculnya undang-undang yang mengatur perihal permasalahan hukum tertentu.

Penguasaan atas ilmu hukum yang meliputi aspek pembuktian berupa ilmu tentang akta dan teori hukum akan melahirkan perangkat ilmiah atau teori bidang ilmu berupa ilmu kenotariatan dengan kompetensi pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill) yang memadahi.

Sementara dalam rangka memberikan bekal dan meningkatkan integritas moral, maka pendidikan moral dan etika perlu mendapatkan porsi yang cukup. Dengan kata lain di samping secara khusus melalui mata kuliah tersendiri, juga dapat diberikan melalui semua mata kuliah, yakni dengan memasukkan nilai-nilai moral pada saat proses kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Atas pemahaman terhadap permasalahan-permasalahan dimaksud dan sekaligus adanya komitmen untuk mewujudkan Notaris yang bermoral dan profesional, serta dalam rangka memperinganti hari Kebangkitan Nasional, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY menyelenggarakan Semiloka Nasional tentang Kebangkitan Pendidikan dan Profesi Notaris Sebagai Upaya Mengangkat Kembali Martabat dan Kedaulatan Bangsa Indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan dari semiloka dimaksud adalah (1) meningkatkan kualitas pendidikan kenotariatan, baik dari aspek moralitas maupun profesionalisme Notaris, (2) menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat-syarat dan mekanisme pengangkatan Notaris sehingga semakin efisien, efektif dan adil, (3) meningkatkan kinerja Notaris terutama pada aspek moral dan profesionalisme, dan (4) meningkatkan penyelenggaraan dan hasil pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas.

Melalui Semiloka ini diharapkan akan mampu memberikan kontribusi berupa penjagaan dan peningkatan komitmen setiap Perguruan Tinggi penyelenggara program MKn akan arti pentingnya Pendidikan Kenotariatan yang berkualitas, terutama dari aspek moralitas dan profesionalisme; penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan terutama yang terkait dengan pengangkatan Notaris, sehingga kebutuhan Notaris di Indonesia dapat tercukupi secara proporsional; memunculkan kesadaran akan arti pentingnya suatu gerakan nasional di kalangan Notaris untuk meningkatkan moralitas dan profesionalisme; dan terwujudnya pengawasan Notaris yang efektif dan efisien.

Melalui semangat kebangkitan nasional, marilah kita bersama-sama membangun insan Notaris Indonesia yang unggul di bidang keilmuan (science) dan keahlian (skill), serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral (values), antara lain sebagaimana yang terdapat dalam dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia Pancasila. Hanya dengan memiliki dan berbekal pada kemampuan inilah, kalangan Notaris Indonesia akan dapat memberikan kontribusinya terhadap pembangunan nasional di bidang hukum, khususnya berkaitan pemberian alat bukti otentik berupa akta notariil bagi masyarakat terkait dengan adanya kejadian hukum dan perbuatan hukum yang berlangsung. Dengan demikian Notaris akan ikut berperan serta dalam menciptakan idealitas hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Jumat, 09 Mei 2008

ANALISIS PUTUSAN KPPU

ANALISIS PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR: 07/KPPU-L/2007

(KASUS KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT. INDOSAT, Tbk DAN PT. TELEKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY)

By: Khotibul Umam, S.H.

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Indonesia adalah negara yang sangat potensial untuk dikembangkan oleh para pelaku bisnis karena potensi alam yang melimpah dan letak geografis yang strategis. Berdasarkan kondisi tersebut tidak heran jika banyak bangsa lain yang berkeinginan menjadi penguasa di Indonesia, sejak zaman penjajahan hingga era kemerdekaan ini. VOC merupakan contoh klasik terjadinya praktik monopoli yang dampaknya merugikan rakyat kebanyakan.

Kebijakan pemerintah orde baru di bidang ekonomi telah berhasil menumbuhkan korporasi raksasa dan konglomerasi yang menguasai dan memonopoli perekonomian Indonesia. Dunia perekonomian dimonopoli oleh beberapa gelintir pengusaha yang mempunyai ikatan romantis dengan penguasa.[1] Namun di sisi lain tidak ada instrumen hukum yang secara tegas dapat diterapkan untuk menindak pelaku praktik monopoli dimaksud. Pengaturan tentang anti monopoli masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Akibatnya penegakan hukum di bidang ini menjadi sangat tidak efektif.

Beberapa alasan mengapa pemerintah pada era itu enggan memberikan pengaturan tentang larangan praktik monopoli, antara lain yaitu:[2]

1. Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan agar dapat menjadi lokomotif pembangunan, sehingga diperlukan adanya perlakuan khusus walaupun dampaknya akan menghalangi masuknya perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut.

2. Pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan yang bersangkutan telah bersedia menjadi pionir di sektor tertentu. Tanpa adanya fasilitas monopoli dan proteksi, pemerintah sulit memperoleh kesediaan investor untuk menanamkan modalnya di sektor tersebut.

3. Untuk menjaga berlangsungnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dari rezim yang sedang berkuasa.

Melihat kondisi dimaksud, tidak heran jika sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis menginginkan undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat dimaksud, terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan berupa previlege atau perlakuan khusus kepada pelaku bisnis tertentu.

Terjadinya krisis ekonomi menyadarkan dan mendorong bagi diundangkannya undang-undang yang secara khusus mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Untuk itu, maka pada tanggal 5 Maret 1999 diundangkanlah sebuah undang-undang yang mengatur persoalan antimonopoli, yaitu UU No. 5 Tahun 1999 (LN 1999-33) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1999 yaitu:[3]

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Sebagai lembaga yang akan mengawasi pelaksanaan undang-undang ini sekaligus melakukan penegakan hukum (law enforcment), maka berdasarkan perintah Pasal 30 ayat (1) dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU saat ini telah berhasil menangani perkara-perkara praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, antara lain yang cukup terkenal adalah kasus Temasek Holding Ltd, sebuah perusahaan Singapura yang secara bersama-sama menguasai PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk.

Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.[4] Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.

Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.[5]

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, Penulis tertarik untuk melakukan analisis Putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007, yakni Kasus Temasek Holdings berupa kepemilikan silang saham (cross ownership) PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel yang menurut KPPU telah menyebabkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada latar belakang di atas, permasalahan teridentifikasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bagaimana putusan KPPU mengenai kepemilikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holdings ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

2. Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Temasek Holdings terkait dengan Putusan dimaksud?

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

1. Putusan KPPU Mengenai Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holdings ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2007 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi kepada BUMN Singapura Temasek Holding Company, sebagai sebuah perusahaan yang melakukan investasi di bidang telekomunikasi (telepon seluler).

Dalam putusannya KPPU dimaksud menyatakan, bahwa Pertama, Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik monopoli selama menguasai saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel. KPPU berhasil membuktikan, bahwa Temasek Holding telah melanggar larangan kepemilikan silang (cross ownership) yang diatur dalam Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Kedua menyatakan PT. Telkomsel telah melakukan monopoli pasar seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, bahwa PT. Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, yakni tentang posisi dominan. Keempat, memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk, dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya dari salah satu perusahaan yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum hukum tetap.

Kelima, memerintahkan kepada Temasek Holdings bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum keputusan keempat.

Keenam, pelepasan kepemilikan saham dilakukan dengan syarat: (a) untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5 % dari total saham yang dilepas; dan (b) pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.

Ketujuh, menghukum Temasek Holdings, Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp. 25 miliar rupiah yang harus disetor ke Kas Negara.

Kedelapan, memerintahkan PT. Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15 % (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini. Kesembilan, menghukum PT. Telkomsel membayar denda sebesar Rp. 25 miliar yang harus disetor ke Kas Negara.

Dengan demikian berdasarkan pada salah diktum putusan KPPU dimaksud, dinyatakan bahwa Temasek Holdings telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal dimaksud menentukan adanya larangan bagi pelaku usaha untuk memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan, ataupun mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama, apabila:[6] (a) kepemilikan itu mengakibatkan terjadinya dominasi pasar, yaitu penguasaan lebih dari 50 % (untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa, atau (b) penguasaan lebih dari 75 % pangsa pasar untuk dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.

2. Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Temasek Holdings

Menyikapi putusan KPPU tersebut di atas, Temasek Holdings membantah bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) anti-monopoli Indonesia, sehingga akan memperkarakan putusan yang dibuat oleh KPPU.[7] Menurut UU No. 5 Tahun 1999, Temasek Holdings memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU dimakud ke Pengadilan Neger Jakarta dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan petikan putusan. Apabila keberatan tidak diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan petikan putusan KPPU tersebut, maka pihak Temasek Holdings dianggap menerima putusan tersebut dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van rechtgewijksde).[8]

Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang diprediksi akan digunakan oleh Temasek Holdings dalam pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri (Jakarta). Pertama, Temasek Holdings akan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik monopoli berupa kepemilikan silang. Anak perusahaan Temasek Holdings yaitu STT dan Sing Tel secara langsung bukan merupakan pemegang saham mayoritas, baik itu di PT. Indosat Tbk maupun PT. Telkomsel, sehingga tidak mempunyai peran signifikan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasionalnya. Kedua, Temasek Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan tarif telepon seluler dan Temasek Holdings tidak pernah mengontrol PT. Telkomsel dalam penentuan tarif, karena pemegang saham mayoritas masih berada pada PT. Telkom Tbk, yakni sebesar 65 %. Ketiga, berdasarkan perhitungan dari Michael Kende (Analis Consulting Limited di Washington), tarif seluler di Indonesia masih jauh lebih rendah dari negara lain di kawasan Asia Tenggara. Keempat, pasar industri telepon seluler di Indonesia masih sangat kompetitif dan tidak terdapat permainan tarif, konsumen pun tidak merasa dirugikan. Pemerintah Indonesia dalam penentuan tarif telepon seluler juga berperan, karena memiliki saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk. Kelima, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pelambatan dalam pembangunan jaringan BTS, sehingga Temasek Holdings tetap akan mempertahankan PT. Indosat dan tidak akan menjualnya. Keenam, pada saat divestasi PT. Indosat Tbk. tahun 2002, Pemerintah Indonesia sudah mengkonsultasikannya dengan KPPU dan KPPU sendiri tidak keberatan atas proses divestasi PT. Indosat Tbk. Ketujuh, putusan KPPU dinilai Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat merusak kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara terbuka. Kedelapan, putusan KPPU kurang berdasar, karena PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk. telah menguasai pasar secara signifikan sebelum terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings melalui dua anak perusahaannya (STT dan Sing Tel).[9]

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel (Perkara No. 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh 9 (sembilan) terlapor sebagaimana dimaksud di atas. Keberatan ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama dengan No.: 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Relaas panggilan sidang tertanggal 7 Januari 2008 menyebutkan bahwa sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[10]

Di samping itu masih terdapat 1 (satu) terlapor, yaitu PT. Telkomsel yang mengajukan keberatannnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang relaas panggilan sidangnya baru diterima pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008. Sementara itu jadwal sidang direncanakan tanggal 7 April 2008.[11]

Sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, apabila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama namun diajukan di pengadilan negeri yang berbeda, maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. Hal ini telah diajukan melalui surat No. 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Masih menurut ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2005, maka pengadilan negeri-pengadilan negeri yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penetapan Ketua MA mengenai hal ini.[12]

Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari akan menetapkan pengadilan negeri mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan terhadap Putusan KPPU. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan Mahkamah Agung tersebut harus mengirimkan berkas perkara serta sisa biaya perkara ke Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk.

D. PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pada analisis dan pembahasan di atas, maka Penulis dapat menyimpulkan antara lain sebagai berikut:

1) Berdasarkan analisis terhadap putusan KPPU, Temasek Holdings telah tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketetuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi seluler.

2) Terhadap keputusan KPPU dimaksud berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha (Temasek Holdings) dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

2. Saran

Pengadilan Negeri hendaknya dapat menjatuhkan putusannya secara obyektif, profesional serta tetap berlandaskan pada koridor hukum persaingan usaha di Indonesia. Hal ini ditujukan agar investor asing yang sudah masuk atau yang akan masuk ke Indonesia tidak khawatir dalam menanamkan modalnya karena bagi mereka ada jaminan dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum di bidang persaingan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2007, “Temasek Bantah Langgar UU Anti-Monopoli di Indonesia”, Artikel Antara 20 September 2007, http://www.antara.co.id/arc/2007/11/20/temasek-bantah-langgar-uu-anti-monopoli-di-indonesia/, tanggal akses 3 Februari 2008.

Ibrahim, Johnny, 2007, “Pelajaran Dari Kasus Temasek Holdings”, Artikel pada Surya Online, http://www.surya.co.id/web, tanggal akses 23 April 2008.

Kagramanto, L. Budi, 2008, “Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat dan PT Telkomsel oleh Temasek Holding Company”, Artikel pada Mimbar Hukum FH UGM Volume 20, Nomor 1, Februari 2008.

Raharjo, Agus, 2001, “Praktik Monopoli dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi”, Dimuat di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto Vol. 1 No. 2/ 2001, hal. 41-46, http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/praktek-monopoli.htm, tanggal akses 27 April 2008.

Usman, Rachmadi, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Lampiran:

Diktum Putusan KPPU

1. Menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999;

2. Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999;

3. Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999;

4. Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

5. Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas;

6. Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas;

b. pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun;

7. Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

8. Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurangkurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tangga ldibacakannya putusan ini;

9. Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).



[1] Agus Raharjo, 2001, “Praktik Monopoli dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi”, Dimuat di Jurnal Kosmik Hukum Univ. Muhammadiyah Purwokerto Vol. 1 No. 2 Tahun 2001, hal. 41-46, http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/praktek-monopoli.htm, tanggal akses 27 April 2008.

[2] Rachmadi Usman, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hal 1.

[3] Pasal 3 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[4] L. Budi Kagramanto, 2008, “Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat dan PT Telkomsel oleh Temasek Holding Company”, Artikel pada Mimbar Hukum FH UGM Volume 20, Nomor 1, Februari 2008, hal 1.

[5] Johnny Ibrahim, 2007, “Pelajaran Dari Kasus Temasek Holdings”, Artikel pada Surya Online, http://www.surya.co.id/web, tanggal akses 23 April 2008.

[6] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hal 38-39.

[7] Anonim, 2007, Temasek Bantah Langgar UU Anti-Monopoli di Indonesia, Artikel antara 20 September 2007, http://www.antara.co.id/arc/2007/11/20/temasek-bantah-langgar-uu-anti-monopoli-di-indonesia/, tanggal akses 3 Februari 2008.

[8] Lihat Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999.

[9] L. Budi Kagramanto, Op. Cit, hal 11.

[10] Anonim, 2007, Perkembangan Sidang Keberatan terhadap Keputusan KPPU tentang Temasek, http://hukumonline.com/detail.asp?id=18017&cl=Aktual, tanggal akses 25 April 2008.

[11] Ibid.

[12] Ibid.

Rabu, 16 April 2008

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL

DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS PERTAMINA VS KARAHA BODAS COMPANY)

Oleh: Khotibul Umam, S.H.

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Kebutuhan terhadap modal asing merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama oleh negara-negara berkembang (developing countries). Hal ini dikarenakan urgennya pembangunan ekonomi bagi negara-negara berkembang. Namun di sisi lain mereka masih mengalami keterbatasan modal, informasi, manajemen, keahlian, dan teknologi untuk mengubah sumber daya ekonomi potensial menjadi sumber daya ekonomi produktif.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara berkembang tersebut dan secara faktual sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing telah membuka akses kepada investor asing untuk ikut “menikmati” potensi alam Indonesia yang kaya.[1] Berbagai upaya dilakukan untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya di Indonesia dengan harapan segera mampu mewujudkan tujuan nasional yang tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Hubungan antara pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan asing dibuat melalui serangkaian negosiasi untuk kemudian dituangkan dalam kontrak. Berbagai kontrak telah disepakati, antara lain melalui Kontrak Production Sharing, Kontrak Karya, dan Kontrak Joint Venture. Dalam konteks Indonesia eksistensi sebuah kontrak tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya obyek tertentu, dan adanya kausa yang halal. Kontrak yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis mengikat seperti undang-undang bagi pihak-pihak untuk melaksanakannya dengan penuh itikad baik.[2]

Prinsip umum yang berlaku dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak (freedom of contract principle). Melalui prinsip ini para pihak bebas menentukan isi perjanjian, bentuk perjanjian, dan sekaligus bebas untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Penyelesaian sengketa (dispute resolution) merupakan unsur aksidentalia[3] dalam sebuah kontrak yang sifatnya terbuka (open system). Walaupun demikian terkadang para pihak tidak memasukkan pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) dalam kontrak yang mereka buat entah karena kelalaian atau memang kesengajaan.

Sengketa dagang internasional adalah sengketa dagang yang timbul dari hubungan dagang internasional berdasarkan kontrak maupun tidak.[4] Dalam formulasi pertama, sengketa dagang internasional dapat menyangkut substansi kontrak maupun mengenai hukum yang berlaku terhadap kontrak itu. Sengketa apapun bentuknya pada hakikatnya merupakan masalah yang diusahakan untuk dihindari oleh para pihak, karena adanya akan menghambat proses bisnis yang umumnya berpengaruh terhadap efisiensi waktu, biaya, dan bonafiditas perusahaan.

Oleh karena kontrak dalam konteks ini mengandung elemen-elemen asing, maka dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan antara lain mengenai hukum manakah yang berlaku (applicable law) atas perjanjian atau kontrak tersebut dan forum (pengadilan) manakah yang berwenang mengadili jika terjadi sengketa hukum antara para pihak. Untuk mencari hukum yang berlaku dalam suatu kontrak yang mengandung unsur Hukum Perdata Internasional dapat dipergunakan bantuan titik-titik pertalian atau titik-titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum (choice of law), tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus), atau tempat dilaksanakannya kontrak (lex loci solutionis).[5]

Kontrak yang dibuat antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company merupakan kontrak yang dalam hal klausula pilihan hukum dan pilihan forum tunduk pada UNCITRAL Arbitration Rules.[6] Dengan demikian pada saat penandatanganan kontrak dimaksud para pihak dalam hal ini Pertamina dan Karaha Bodas Company telah sepakat untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul melalui forum Arbitrase, yakni UNCITRAL Arbitration Rules.

Pada saat sengketa benar-benar terjadi, maka by operation of law para pihak terikat untuk menyelesaikannya melalui forum tersebut. Dalam kasus Pertamina vs KBC, sidang arbitrase di Jenewa memenangkan gugatan KBC berupa ganti biaya investasi USD 111 juta ditambah potensi keuntungan selama 30 tahun sebesar USD 150 juta serta bunga karena keterlambatan pembayaran.[7]

Putusan sebuah lembaga arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat final and binding, serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Pada kasus ini putusan yang dihasilkan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 termasuk dalam Putusan Arbitrase Internasional yaitu putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

Secara faktual kasus Pertamina Vs KBC yang telah diputus oleh forum arbitrase di Jenewa ternyata belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena adanya banyak faktor yang bermain termasuk di dalamnya faktor politis. Namun dalam paper ini tidak membahas faktor politik tersebut secara mendalam, melainkan akan membahasnya dari perspektif hukum, khususnya dengan meninjau prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional yang salah satunya termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada permasalahan tersebut di atas, beberapa masalah teridentifikasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bagaimana pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia pada Kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

2. Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dimaksud dan bagaimana solusinya?

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

1. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia pada Kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Karaha Bodas Company (KBC) adalah perusahaan dibawah kontrol Florida Oower & Light and Cithness Energy of New York yang berkerjasama dengan perusahaan Indonesia yaitu Pertamina. Sebagaimana tersebut di atas, kontrak yang dibuat khususnya dalam klausula penyelesaian sengketa tunduk pada UNCITRAL Arbitration Rules. Di tinjau dari aspek Hukum Perdata Internasional hal ini menggunakan titik pertalian berupa pilihan hukum (choice of law).

Pilihan hukum ini dihormati dengan beberapa alasan, yaitu: Pertama, pilihan hukum sebagaimana dimaksud sangat memuaskan bagi mereka yang menganggap kebebasan individu adalah dasar murni dari hukum. Kedua, pilihan hukum dalam kontrak internasional memberikan kepastian berupa kemudahan para pihak untuk menentukan hukum yang mengatur kontrak tersebut. Ketiga, akan memberikan efisiensi, manfaat, dan keuntungan. Dan keempat, pilihan hukum akan memberikan kepada negara insentif bersaing.[8]

Kebebasan dari para pihak dalam memilih hukum dan forum dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules). Pembatasan ini ditentukan oleh keadaan sosial ekonomi kehidupan modern, seperti perlindungan konsumen, pencegahan penyalahgunaan wewenang dari penguasa ekonomi serta menjaga iklim persaingan yang adil dalam ekonomi pasar.

Dengan mempertimbangkan kepentingan hubungan perdata dan dagang internasional, pelaksanaan keputusan arbitrase asing dalam wilayah suatu negara umumnya diterima secara luas oleh negara-negara anggota masyarakat internasional.[9]

Alasan mengapa forum arbitrase dipilih sangat terkait erat dengan adanya kritik terhadap forum penyelesaian sengketa lain khusunya pengadilan antara lain:[10]

1) Pengadilan nasional umumnya, kurang mempunyai hakim-hakim yang berkompeten atau yang berspesialisasi mengenai hukum komersial internasional.

2) Dikeluarkannya putusan pengadilan ternyata tidaklah otomatis perkara yang bersangkutan telah selesai, sebab pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut masih mempunyai saluran lain untuk “melampiaskan” ketidakpuasannya dengan cara mengajukan kembali sengketa tersebut ketingkat yang lebih tinggi, yaitu tingkat banding sehingga waktunya akan berlarut-larut.

Sengketa antara Pertamina dan KBC terjadi sebagai akibat dari krisis ekonomi yang kemudian mendorong Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden Nomor 47 Tahun 1997 ke dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 yang isinya antara lain menghentikan proyek geothermal yang di dalamnya juga melibatkan PLN sebagai pihak. Merasa dirugikan KBC dengan mendasarkan pada kontrak membawa sengketa dimaksud ke Mahkamah Arbitrase di Switzerland dan putusan yang dihasilkan adalah menyatakan bahwa Pertamina dan PLN telah mengalami wanprestasi (breach of contract).[11]

Dengan adanya putusan arbitrase asing atau yang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 disebut Putusan Arbitrase Internasional, maka yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[12]

a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;

b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;

c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;

d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan

e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara a contrario Putusan Arbitrase Internasional yang tidak memenuhi persyaratan sebagaima dimaksud tidak dapat dilaksanakan. Di samping itu berdasarkan doktrin ada kemungkinan bagi para pihak untuk menolak keputusan tersebut didasarkan pada doktrin pembatalan (nullity doctrine). Alasan-alasan yang dapat diajukan antara lain yaitu:[13]

1) Bila Mahkamah Arbitrase tidak mempunyai kewenangan dimana instrumen akan melaksanakan tugasnya tidak sah, atau belum mempunyai kekuatan berlaku/telah direalisir.

2) Jika arbiter yang dipilih telah melebihi wewenang yang diberikan para pihak dan gagal dalam menerapkan instruksi yang diberikan para pihak kepadanya, dalam kaitannya dengan hukum yang harus diterapkan/diminta untuk memilih alternatif yang harus diputuskan sendiri.

3) Bila mahkamah melebihi aturan dasar prosedur hukum dalam memutuskan perkara.

4) Prinsip bahwa kepada kedua belah pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk mempresentasikan kasusnya mengenai masalah yang mendasar.

5) Gagal untuk memberikan alasan suatu keputusan dapat dijadikan dasar untuk menolak keputusan arbitrase. Alasan suatu keputusan sangat penting bagi para pihak karena para pihak ingin mengetahui tanggapan dari mahkamah atas argumen yang diajukan lebih mendasar sehingga suatu alasan putusan menjamin bahwa mahkamah menentang godaan untuk menyederhanakan dan dasar keputusan merits of the case.

6) Suatu putusan merupakan putusan yang curang. Termasuk ketidakjujuran dalam mempresentasikan suatu kasus di depan mahkamah, atau korupsi oleh salah satu anggota mahkamah dan kesalah mendasar (essensial error).

Syarat ketiga yang menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dalam implementasinya seringkali menimbulkan permasalahan. Hal ini terjadi karena ketertiban umum (public policy) itu berbeda dari satu negara dengan negara lainnya, serta akan berbeda dari waktu-kewaktu. Adapun pengertian ketertiban umum adalah segala peraturan hukum Indonesia baik tertulis maupun tidak yang mengandung sendi-sendi azazi yang bersumber dari falsafah negara.[14]

Perjanjian yang didalilkan oleh pihak yang dikalahkan sebagai bertentangan dengan public policy sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak untuk membela diri (due process of law), dapat tidaknya tunduk kepada arbitrase (arbitrability), dan batal demi hukum (null and void). Namun kenyataannya menunjukkan bahwa pihak yang dikalahkan lebih condong untuk mempergunakan alasan public policy daripada alasan-alasan lain yang juga tersedia menurut Konvensi New York 1958.[15]

Berdasarkan Pasal 66 huruf e maka pelaksanaan putusan arbitrase dimaksud hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terjadi karena Pertamina dan PLN merupakan BUMN yang notabene adalah perusahaan milik negara, in casu Pemerintah Indonesia menjadi pihak dalam sengketa dimaksud.

Anehnya, pada saat yang hampir bersamaan Pertamina menggugat KBC terkait dengan keabsahan kontrak yang dibuatnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pertamina, melarang KBC melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan putusan arbitrase, dan menyatakan bahwa KBC berkewajban untuk membayar sejumlah uang kepada Pertamina. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa putusan dimaksud dapat dilaksanakan segera mungkin meskipun ada upaya banding.

Berdasarkan hal itu tampak bahwa Putusan Arbitrase Internasional dalam Kasus KBC belum dapat diterima dan dilaksanakan di Indonesia. Adapun gugatan Pertamina kepada KBC, dimana di dalamnya memuat klausula arbitrase sebagai pilihan hukum pada dasarnya kurang tepat ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Alasan public policy sebagaimana tersebut di atas hendaknya digunakan seminimal mungkin. Menurut Sudargo Gautama bahwa lembaga ketertiban umum (openbare orde, public policy) yang memberi kemungkinan bagi hakim untuk dalam suatu hal tertentu mengenyampingkan pemakaian hukum asing yang seyogyanya harus dipakai hendaknya merupakan rem darurat yang harus dipakai seirit mungkin. Lebih lanjut Beliau menyatakan bahwa fungsi lembaga ketertiban umum adalah sebagai tameng untuk membela diri dan bukan suatu pedang untuk menusuk hukum asing.[16]

Mengingat aset Pertamina juga ada di negara-negara lain, maka KBC selain melakukan langkah agar putusan arbitrase dilaksanakan di Indonesia juga menempuh langkah hukum agar putusan dimaksud diterima dan dilaksanakan di negara lain dimana aset Pertamina berada. Misalnya terjadi di Amerika Serikat, dimana Mahkamah Agung negara Paman Sam itu memutuskan bahwa PT. Pertamina tetap harus membayar ganti rugi sebesar 265 juta US Dollar atas kasus pembatalan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi kepada Karaha Bodas Company. Putusan ini menguatkan pengadilan dibawahnya atas kasus KBC enam tahun lalu.[17]

Di luar negeri, yaitu Singapura Pertamina menang terhadap KBC. Pengadilan Banding Singapura memenangkan Pertamina pada kasus gugatan KBC atas aset Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan Pertamina di Hongkong. Pengadilan Singapura juga menghukum KBC untuk menanggung biaya persidangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Kemenangan Pertamina ini merupakan bagian dari upaya hukum yang terus-menerus dilakukan Pertamina secara konsisten sejak tahun 2000 terhadap keputusan Arbitrase International yang dinilai Pertamina sangat tidak adil dan merugikan Pertamina dan Pemerintah Indonesia.[18]

Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase Internasional di Jenewa belum dapat dilaksanakan secara efektif di Indonesia karena masih terdapat hambatan dari Indonesia terhadap pelaksanaan putusan dimaksud. Namun demikian terhadap aset Pertamina yang ada di negara lain tidak tertutup kemungkinan akan dapat dieksekusi oleh pengadilan lokal atas permintaan KBC sebagai pihak yang menang dalam proses Arbitrase di Jenewa berdasarkan asas Hukum Perdata Internasional yaitu asas lex rei sitae yang intinya menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat dimana benda itu berada.

2. Hambatan Pelaksanaan Arbitrase Internasional dan Solusinya

Berdasarkan pada pemaparan di atas menujukkan bahwa Putusan Arbitrase Asing yang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 disebut dengan Putusan Arbitrase Internasional, terkadang tidak mudah diterima dan dilaksanakan, terutama di Negara dimana pihak yang dikalahkan berada. Berbagai alasan akan diajukan untuk menolak suatu pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pada Kasus Putusan Arbitrase Internasional antara Pertamina dan PLN melawan PT. KBC terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan putusan tersebut tidak dapat diterima dan dilaksanakan, khususnya di Indonesia. Beberapa hambatan dapat diidentifikasi antara lain adalah sebagai berikut:

1) Ketertiban Umum (Public Policy)

Ketertiban umum adalah lembaga hukum yang paling sering dipakai oleh kebanyakan negara untuk menolak berlakunya hukum asing. Hingga saat ini belum ada batasan yang pasti mengenai apa itu ketertiban umum (public policy). Setiap negara, bahkan setiap orang akan menafsirkan ketertiban umum secara berbeda. Dalam konteks negara ketertiban umum sangat terkait erat dengan ideologi yang dianutnya, serta konfigurasi politik yang ada pada saat itu.

Lembaga ketertiban umum ini juga diterima dalam New York Convention dan UNCITRAL model law, dimana ketertiban umum adalah salah satu alasan untuk menolak suatu putusan arbitrase internasional. Berdasarkan Pasal V (2) huruf b Konvensi New York ditafsirkan sebagai clearly incompatible with public policy or with fundamentak principles of thelaw (public order) of the country in which the award is sought to be relied upon.

Para penulis dan putusan arbitrase internasional menyatakan bahwa luasnya ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958 ditafsirkan mencakup antara lain hak-hak untuk membela diri, sengketa-sengketa yang boleh diarbitrase, netralitas arbiter, dan batal demi hukumnya suatu putusan arbitrase.[19]

Menggunakan argumentasi ketertiban umum untuk melawan sebuah putusan arbitrase internasional adalah langkah paling efektif bagi negara tuan rumah (host state), khususnya negara berkembang (developing country) selaku pihak yang dikalahkan untuk menolak putusan arbitrase internasional tersebut. Hal ini terjadi karena pengadilan lokal dimana putusan arbitrase internasional hendak dilaksanakan secara relatif lebih bebas memberi penafsiran terhadap istilah ketertiban umum dimaksud.

Pada kasus Pertamina Vs KBC, Pengadilan Indonesia mencampuri substansi dari kontrak, yakni men-judge bahwa proses negosiasi dan pembuatan kontrak di dalamnya terdapat unsur korupsi. Akibatnya bahwa kontrak yang bersangkutan tidak lagi berunsur privat, akan tetapi terkait dengan kebijakan publik negara Indonesia sehingga dalam konteks hukum Indonesia tidak dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Bahwa berdasarkan Pasal 66 huruf b bahwa putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan jika menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.

Hal ini menunjukkan bahwa pada term ketertiban umum, pada kasus KBC bisa mencakup tidak hanya pembelaan terhadap kepentingan umum, akan tetapi juga terkait dengan pembelaan diri untuk tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase (non-arbitrability).[20] arbitrase.tuk membela diri, sengketa-sengketa yang boleh diarbitrase, netralitas arbiter, dan batal demi hu

Dengan demikian lembaga ketertiban umum di satu sisi dapat memberikan perlindungan hukum bagi suatu negara dari putusan arbitrase internasional/arbitrase asing yang mungkin merugikan kepentingan negara yang bersangkutan, akan tetapi di sisi lain seringkali bisa dijadikan alat bagi negara yang dikalahkan untuk secara sengaja mencegah putusan arbitrase internasional tersebut walaupun secara material pada dasarnya putusan dimaksud dapat dilaksanakan. Penulis sepakat dengan pendapat Sudargo Gautama yang menyatakan bahwa lembaga ketertiban umum hendaknya digunakan seminimal mungkin.

2) Kepentingan Nasional (National Interest)

Alasan lain yang seringkali digunakan untuk mencegah atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah alasan kepentingan nasional (national interest). Ada persyaratan bahwa hukum yang berlaku harus mendukung terhadap kepentingan nasional, sehingga setiap putusan pengadilan, termasuk juga putusan arbitrase pun hendaknya sesuai atau sejalan dengan kepentingan nasional.

Sama dengan ketertiban umum, lembaga kepentingan nasional inipun tidak terdapat definisi yang pasti. Setiap negara dapat mendefinisikan sesuai dengan sudut pandang (point of view) masing-masing.

Dalam kasus KBC, Pertamina berargumentasi bahwa proyek geothermal yang ditandatangani pada masa Orde Baru pada dasarnya tidak memberikan keuntungan bagi rakyat Indonesia. Pertamina juga berargumentasi bahwa KBC telah memanipulasi fakta sehingga kontrak dengan Pertamina pada waktu itu dapat ditandatangani oleh para pihak. Dengan kata lain terdapat unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam negosiasi dan pembuatan kontrak. Berdasarkan alasan ini Pertamina meminta pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase dan ternyata pengadilan mengabulkannya.[21]

Dampak negatif penggunaan alasan kepentingan nasional untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah dapat mengurangi kepastian hukum (legal certainty). Hal ini akan membuat Indonesia semakin di cap sebagai negara yang tidak menjunjung tinggi asas kepastian hukum, baik dalam regulasi maupun dalam pelaksanaan kebijakannya terkait dengan Penanaman Modal Asing.

3) Adanya Gerakan Anti Investor Asing (Anti Foreign Investor Movement)

Ada sebuah kepercayaan bahwa krisis moneter yang terjadi di Asia disebabkan oleh adanya investasi asing. Krisis ekonomi tidak hanya menyebabkan adanya dampak negatif bagi perekonomian negara-negara Asia tetapi juga menyebabkan terjadinya perubahan kondisi politik.

Kondisi inilah yang menyebabkan beberapa Non Governmental Organisation (NGO) atau dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berargumentasi bahwa agen asing telah mengorbankan hak moral menentukan kebijakan antikorupsi di Indonesia. Hal ini ternyata juga berdampak bagi Pengadilan Indonesia untuk menjadikannya sebagai bukti dalam menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional, termasuk di dalamnya putusan arbitrase pada kasus Pertamina Vs KBC.

Ketiga hal tersebut seringkali menjadi hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Bahwa pada dasarnya sebuah putusan arbitrase secara umum bersifat final and binding. Adanya klusula arbitrase (arbitration clause) dalam konteks hukum di Indonesia merupakan dasar kompetensi absolut bagi lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak. Putusan yang dihasilkan oleh lembaga arbitrase setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau untuk Putusan Arbitrase Internasional didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka putusan dimaksud seharusnya sudah dapat dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela.

Namun pada kenyataannya banyak celah (loop hole) yang secara legal dapat dijadikan alasan untuk menolak pelaksanaan suatu putusan arbitase internasional tersebut. Alasan ketertiban umum (public policy), alasan kepentingan nasional (national interest), dan banyaknya gerakan anti investor asing merupakan alasan yang paling sering dipakai untuk mengelak dari pelaksanaan putusan yang arbitrase internasional.

Solusi yang dapat ditempuh untuk mengurangi adanya hambatan tersebut antara lain adalah menerapkan lembaga ketertiban umum pada saat pembuatan perjanjian, bukan memakai lembaga ketertiban umum pada saat sengketa sudah terjadi dan putusan sudah dikeluarkan. Apabila telah ada putusan terhadap sengketa tertentu, maka seyogyanya penggunaan lembaga ketertiban umum termasuk alasan kepentingan nasional, dengan mengutip pendapat Sudargo Gautama adalah seirit mungkin. Hal ini penting, karena jika Indonesia tidak hati-hati dalam penggunaannya akan berdampak negatif berupa dikucilkannya Indonesia dalam pergaulan internasional karena dianggap tidak memperhatikan kepastian hukum dan keadilan sebagai hal mendasar dari hukum.

Solusi ini memang masih bersifat abstrak dan kurang aplikatif, akan tetapi dengan adanya political will dari Pemerintah tentunya dapat dilaksanakan. Adanya merupakan faktor penting dan selaras dengan mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang merupakan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.[22]

D. PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pada pemaparan di atas terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrase internasional ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1) Pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia pada Kasus Pertamina versus Karaha Bodas Company ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan menggunakan alasan Pasal 66 huruf b dan c intinya menyatakan bahwa putusan arbitrase dimaksud tidak termasuk lingkup hukum perdagangan dan bertentangan dengan ketertiban umum sehingga Pengadilan Indonesia menolak putusan dimaksud dan menyatakan tidak dapat dilaksanakan.

2) Hambatan dalam pelaksanaan arbitrase internasional, khususnya dalam kasus Pertamina Vs KBC adalah penggunaan alasan kepentingan umum, kepentingan nasional, dan adanya gerakan anti investor asing oleh Pengadilan Indonesia yang kemungkinan kurang tepat. Adapun solusinya adalah menerapkan prinsip ketertiban umum pada saat pembuatan perjanjian, bukan pada saat sengketa sudah terjadi dan putusan sudah dikeluarkan, serta dalam hal sudah ada putusan terhadap sengketa tertentu, maka seyogyanya penggunaan lembaga ketertiban umum termasuk alasan kepentingan nasional, dengan mengutip pendapat Sudargo Gautama adalah seirit mungkin.

2. Saran

Berdasarkan pada permasalahan yang ada, Penulis memberikan saran atau rekomendasi sebagai berikut:

1) Perlu adanya keyakinan dari para pihak dalam memilih hukum (choice of law) dan memilih forum (choice of forum), misalnya dalam membuat klausula arbitrase (arbitration clause) hendaknya sekomprehensif mungkin. Di samping itu juga dalam ketentuan umum kontrak perlu dicantumkan pengertian ketertiban umum (public policy) dan kepentingan nasional (national interest) untuk kemudian secara jelas dijabarkan pada batang tubuh kontrak dimaksud. Pemilihan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh investor asing juga dapat dijadikan alternatif, mengingat hukum yang dipakai adalah hukum Indonesia sehingga pelaksanaannya akan lebih mudah.

2) Sejalan dengan pendapat Sudargo Gautama, Penulis menyarankan agar penggunaan lembaga ketertiban umum dan kepentingan nasional sehemat mungkin dan pemerintah hendaknya tidak seenaknya menggunakan lembaga ini, karena dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari bagi Indonesia dalam pergaulan internasional.


DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala, 2007, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama.

Anonim, 2006, “Kasus KBC: Pertamina Harus Bayar USS 265 Juta, Artikel pada Forum Jurnalis Jakarta: Media Center, www.politikindonesia.com, tanggal akses 3 April 2008.

Gautama, Sudargo, tt, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakata.

Herliana, 2007, “International Commercial Arbitration, The Best Way to Resolve Commercial Dispute? A Lesson Learned From Indonesia Practice”, Artikel Pada Mimbar Hukum Volume 19, Nomor 2, Juni 2007, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Kantrol, Mark, 2001, “International Project Finance and Arbitration with Public Sector Entities: When is Arbitrability a Fiction?” Fordham International Law Journal.

Khairandy, Ridwan, 2007, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press.

Longdong, Tineke Louise Tuegeh, 1998, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958: Sebuah Tinjauan atas Pelaksanaan Konvensi New York 1958 pada Putusan-putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Asing, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Patah, Abdullah Abdul, 2008, Hukum Antar Tata Hukum Intern, Bahan Kuliah Hukum Perdata Internasional Program Pascasarjana Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta.

Putra, Ida Bagus Wiyasa, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung: PT. Refika Aditama.

Suwardi, Sri Setianingsih, 2006, Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: UI Press.

Widiyanti, Arin, 2005, “Pertamina Menangkan Kasus KBC di Pengadilan Singapura, Artikel pada detikfinance, www.detikfinance.com, tanggal akses 3 April 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



[1] Saat ini sudah diudangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

[2] Lihat Pasal 1338 KUHPerdata

[3] Unsur aksidentalia adalah hal-hal yang secara tegas harus diperjanjikan dalam suatu kontrak.

[4] Ida Bagus Wiyasa Putra, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung: PT. Refika Aditama, hal 91.

[5] Ridwan Khairandy, 2007, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, hal 127.

[6] Herliana, 2007, “International Commercial Arbitration, The Best Way to Resolve Commercial Dispute? A Lesson Learned From Indonesia Practice”, Artikel Pada Mimbar Hukum Volume 19, Nomor 2, Juni 2007, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta., hal 215.

[7] Rangkuman Diskusi Hukum Mailing List Migas Indonesia bulan Oktober 2006

[8] Ridwan Khairandy, Op. Cit, hal 128-129.

[9] Ida Bagus Wiyasa Putra, Op. cit, hal 122.

[10] Huala Adolf, 2007, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama, hal 174.

[11] Herliana, Op. cit, hal 215.

[12] Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999.

[13] Sri Setianingsih Suwardi, 2006, Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: UI Press, hal 53-54.

[14] Abdullah Abdul Patah, 2008, Hukum Antar Tata Hukum Intern, Bahan Kuliah Hukum Perdata Internasional Program Pascasarjana Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta.

[15] Tineke Louise Tuegeh Longdong, 1998, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958: Sebuah Tinjauan atas Pelaksanaan Konvensi New York 1958 pada Putusan-putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Asing, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal 253.

[16] Sudargo Gautama, tt, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakata, hal 154.

[17] Anonim, 2006, “Kasus KBC: Pertamina Harus Bayar USS 265 Juta, Artikel pada Forum Jurnalis Jakarta: Media Center, www.politikindonesia.com, tanggal akses 3 April 2008.

[18] Arin Widiyanti, 2005, “Pertamina Menangkan Kasus KBC di Pengadilan Singapura, Artikel pada detikfinance, www.detikfinance.com, tanggal akses 3 April 2008.

[19] Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit, hal 10.

[20] Mark Kantrol, 2001, “International Project Finance and Arbitration with Public Sector Entities: When is Arbitrability a Fiction?” Fordham International Law Journal, hal 1169.

[21] Herliana, Op. cit, hal 221.

[22] Lihat Alenia IV Pembukaan UUD 1945