Senin, 27 September 2010

Untukmu yg terus tumbuh

Perjalanan hidup adalah suatu proses orang untuk selalu menjadi
dari fase satu ke fase berikutnya
Setiap kita punya target dan sasaran
Waktu terindah adalah saat menjelang dan seketita mendapatkan target kita

beberapa saat berikutnya semua terasa biasa
Oleh karena itu, kita harus selalu menentukan target dan tujuan hidup di atas yg bisa kita capai
Selebihnya Tuhanlah yang akan senantiasa melakukannya untuk kita

Apabila tercapai satu target, segera buatlah target berikutnya.
Jadikanlah hidupmu selalu tumbuh dg disertai upaya dan doa.

Selasa, 28 September 2010 13.15 pm. Islamic Department Faculty of Law UGM

Kamis, 29 Juli 2010

Keyakinan

Keyakinan adalah modal utama untuk mendapatkan sesuatu
Apapun kondisi kita, keyakinan adalah modal utama
Keyakinan kadang tumbuh ketika seseorang mengalami keterdesakan
Ketika harapan kian tipis, gak ada jalan lain untuk yakin bahwa pertolonganNya akan datang

Tuhan telah menjanjikan bahwa di balik segala kesulitan akan ada kemudahan
Kemudahan adalah hasil dari proses panjang yang menyita waktu, pikiran, biaya, bahkan nyawa
Ingat bahwa mungkin doa yang kita panjatkan dengan yakin, hasilnya baru dapat dirasakan oleh anak cucu kita. Kesabaran dan keyakinan itu kunci utama.

Selasa, 04 Mei 2010

Hari bersejarah itu Insya Allah segara datang

Hari sabtu minggu ini, tepatnya 8 Mei 2010 aku insya Allah akan melaksanakan sebuah moment sakral pernikahan dg salah seorang Putri Solo. Bahagia dan byk pikiran bermunculan mewarnai hari2 ku. Setelah hari itu hidupku akan bener2 berubah yang tadinya sendiri jd berdua, yg tdnya sholat sendiri jd bisa berjamaah. Suka dan duka akan kami lalui bersama. Insya Allah dg pernikahan akan banyak mendatangkan kebaikan bagi diri, keluarga, juga masyarakat. Amin

Sabtu, 10 April 2010

Sebulan Menuju Pernikahan

Tak terasa waktu begitu cepatnya
Sebulan lagi Insya Allah akau py status baru yaitu sebagai Suami
Sudah siap lahir dan batinkan aku?
Saat itu kehidupanku akan berubah, yg tadinya sendiri akan kemudian akan ditemani

Ya Allah mudahkanlah langkahku ini
Jadikanlah keluarga yg kubentuk menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah
Jadikanlah anak-anak kami sebagai anak-anak yang sholeh dan shalihah
Amin ya rabbal 'alamin

Senin, 21 Desember 2009

Aku ingin Melupakanmu

Ku kenal engkau di suatu ketika
Di tempat, dimana para intelektual muda calon pemimpin bangsa sedang membaca, menulis, dan menyelesaikan karya masterpiece mereka
Walau awalnya, aku gak merasakan rasa itu
Namun perlahan tapi pasti rasa itu kian menyelinap dalam ruang kosong hati ini
Seberkas sinar cinta di hatiku ku niatkan untuk mu

Namun, ternyata cinta tetap misteri
Walau ku coba untuk yakin dan ku kejar
Namun hanya luka yang ku peroleh
Kini ketika rasa itu kian pudar karena tidak adanya air cinta yang membasahi
Ku coba untuk melupakan kenangan indah yang selama ini menghiasi otak bawah sadarku

Untuk mu, Silakan pergi sejauh yang kamu bisa
Semoga kamu menemukan apa yang selama ini KAU cari

I want to forget U and heal U from My HEART

Minggu, 13 Desember 2009

Skenario Indah dari Tuhan

Aku seringkali berburuk sangka sama beberapa hal yang terjadi dalam hidup ini
Berbagai kegagalan dan penolakan yang kualami, seakan mau menghentikan langkah ku
Namun, ketika niatan berhenti tidak kulaksanakan dan tetap sabar melaluinya
Ternyata baru kusadari bahwa Tuhan selalu mempunyai rencana terbaik bagi hamba-Nya

Di akhir tahun ini, atas pertolongan-Mu ya Allah
Aku telah mendapatkan apa yang selama ini aku inginkan
Tentu saja hal ini tidak lepas dari doa dan dukungan ortu, saudara dan sahabat yang terkasih
Alhamdulillah rangkaian penderitaan yang mengiringi proses kehidupanku, ternyata indah pada akhirnya dan semakin membuat hidup ini lebih berarti.

Yogyakarta, December 14, 2009 11.54

Minggu, 06 September 2009

Yg terpenting dalam kehidupanku

Tuhan,
Engkau telah menghadirkan sosok2 yang begitu berartinya dlm kehidupanku ini
Yakni Ibu dan Ayahku, dari keduanyalah aku terlahir kedunia ini sbg manusia yg lemah
Mereka tak letih membimbing dan mengajarkanku akan hakikat kehidupan ini
Guru2 ku juga sosok penting dlm hidupku

Tuhan balaslah mereka dg yg lebih baik dari yang mereka berikan
Amien

Selasa, 05 Mei 2009

ISLAM SEBAGAI SUMBER PEMBANGUNAN HUKUM DALAM RANGKA MENSUKSESKAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT

Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamin). Oleh karenanya sifat dari ajaran Islam adalah komprehensif dan universal. Semua aspek kehidupan manusia tidak luput dari aturan Islam, karena Islam juga merupakan agama hukum yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah Tuhannya sekaligus hubungan antara manusia dengan manusia lain dan alam sekitarnya.

Berlakunya hukum agama dalam kehidupan bernegara sangat tergantung pada kebijakan yang diambil penguasa negara di bidang pembangunan hukum nasionalnya masing-masing. Ada negara yang dalam konstitusinya menyebutkan bahwa hukum agama tertentu berlaku, namun di sisi lain terdapat negara yang secara tegas-tegas memisahkan antara negara dan agama atau yang lazim dikenal sebagai negara sekuler. Berkaitan dengan hal ini dalam konteks Indonesia ditegaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksud yang terkandung di dalamnya adalah bahwa Indonesia bukan negara yang didasarkan pada agama tertentu, namun juga bukan negara sekuler, melainkan negara yang mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Alenia IV Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas disebutkan mengenai tujuan negara, yakni:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka ....”

Realisasi dari tujuan tersebut adalah melalui kegiatan pembangunan nasional. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di bidang tertentu tidak boleh mengabaikan bidang yang lain. Pembangunan ekonomi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat hendaknya dilakukan bersamaan dengan pembangunan hukum. Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Barat merupakan sumber hukum materiil bagi pembangunan hukum, khususnya di Indonesia.

Berdasarkan pada pemikiran tersebut bagaimana eksistensi Hukum Islam sebagai sumber pembangunan sistem hukum dan implementasinya bagi upaya mensukseskan pembangunan nasional akan menjadi bahasan dalam makalah ini. Pendekatan histroris (historical approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) akan dipakai dalam membahas permasalahan dimaksud.

EKSISTENSI HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Sistem merupakan tatanan atau kesatuan utuh yang terstruktur terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain, yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.[1]

Dalam ilmu hukum dijumpai faham yang mengemukakan bahwa pemanfaatan hukum untuk tujuan tertentu. Dalam tataran praksis sebagai contoh, peran sekaligus fungsi hukum dapat dilihat dalam hubungannya dengan kebijakan negara (state policy). Roscoe Pound (1870-1964) mengemukakan bahwa Law as a Tool of Social Engineering, intinya bahwa hukum mempunyai fungsi sosial yang besar untuk merubah suatu masyarakat ke arah yang lebih baik.[2]

Lebih lanjut Roscoe Pound mengemukakan bahwa hukum dipergunakan untuk menjamin kepentingan (interests) dengan tiga kategori utama (a) public interest; (b) individual ineterests; dan (c) social interests. Konsep ini dianut di Indonesia dan diartikan sebagai sarana pembaharuan (pembangunan masyarakat).[3]

Efektivitas hukum sebagai alat perubahan akan lebih banyak tampak pada bidang-bidang kehidupan yang netral. Dengan kata lain, hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat akan lebih efektif apabila diterapkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tidak mengatur kebutuhan-kebutuhan pokok dari warga masyarakat secara pribadi.[4] Hukum yang fungsional dapat tersusun, apabila hukum tadi dapat berfungsi sebagai alat sistem pengendalian sosial dan sebagai alat untuk mengadakan social-engineering.[5]

Kemudian Teori Kesejarahan (Historical School) mengajarkan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang diciptakan tetapi tumbuh sejalan dan seiring dengan kesadaran masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dibentuk oleh berbagai faktor seperti kepercayaan atau keyakinan, ideologis, sistem sosial budaya, dan lain-lain.[6] Salah satu tokoh hukum dari Mazhab Historis, yakni Von Savigny menyatakan bahwa hukum mengikuti volkgeist (jiwa hukum masyarakat). Hal ini menunjukkan bahwa realitas perkembangan hukum berbanding lurus dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.

Pemikiran mengenai pembangunan hukum Indonesia telah dilontarkan oleh para ahli hukum nasional. Sebagai contoh Prof. Djojodigoeno yang mengartikan hukum sebagai suatu karya yang bersifat pengugeran terhadap tingkah laku dan perbuatan para anggotanya yang bertujuan pada tata, keadilan, dan masyarakat yang menjadi pendukungnya. Menurut Beliau hukum merupakan hasil dari sifat kebudayaan, sedangkan kebudayaan mempunyai sifat langgeng tansah owah gingsir (kekal dan selalu berubah). Beliau pernah mengeluarkan ide mengenai pencabutan kodifikasi hukum kolonial dan diganti dengan yang baru.

Prof. Suhardi mengemukakan bahwa negara bukanlah religion institution, melainkan human institution belaka yang ruang kerjanya terletak pada bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang semuanya itu harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Prof. Muchsan pernah mengusulkan untuk mengganti sistem peradilan di Indonesia dengan sistem juri di Amerika, Beliau menyatakan bahwa Indonesia tidak seperti Belanda yang kontinental. Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki 19 lingkungan hukum adat sehingga sistem hukum yang tepat adalah sistem hukum Anglo Saxon. Kemudian Prof. Sudikno Mertokusumo memberikan gagasan mengenai penemuan hukum (rechtsvinding) agar hukum menjadi dinamis.[7]

Secara faktual bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri yaitu senantiasa tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan. Hal ini dapat diketahui pada produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan nilai religius, misalnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.[8]

Nilai Ketuhanan berupa nilai agama merupakan nilai yang sangat kuat dipegang dan dipatuhi oleh bangsa Indonesia. Karena masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam, maka sudah lazim jika Islam memiliki peran dan posisi tersendiri dalam pembangunan hukum nasional.

Terdapat beberapa ahli hukum yang sudah memberikan pemikirannya tentang sistem hukum Indonesia yang berdimensi Ketuhanan. Qodri Azizy menawarkan konsep eklektisisme hukum nasional. Eklektisisme diartikan sebagai suatu sistem (agama atau filsafat) yang dibentuk dengan secara kritis memilih dari pelbagai sumber dan doktrin. Membentuk hukum nasional dengan secara kritis memilih unsur-unsur dari doktrin hukum yang memang berlaku di Indonesia. Qodri Azizy menolak adanya dikotomi hukum yakni antara hukum Islam dengan hukum positif. Inti yang dikemukakan oleh Qodri Azizy adalah bahwa hukum Islam dapat menjadi hukum nasional, bukan hanya melalui pendekatan normatif, namun juga akademik dan analisis. Hukum Islam yang mempunyai janji untuk menegakkan dan mewujudkan kemaslahatan umat semestinya harus mampu mengisi hukum nasional. Qodri Azizy memperingatkan dengan mempertegas konsepsi hukum Islam itu sendiri untuk menghindari kesalahfahaman atas apa yang dimaksud.[9]

Sebelumnya terdapat Prof. Hasby Ash-Shideqy yang menggagas Fikih Indonesia, Prof. Hazairin menggagas Madzhab Hukum Nasional, K.H. Ali Yafie menggagas Fikih Sosial, dan Prof. Bustanul Arifin dengan konsep pelembagaan hukum Islam di Indonesia. Pemikiran mereka dapat dikatakan sebagai embrio pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih menekankan pada inklusifitas dan meninggalkan eksklusifitas hukum Islam. Mereka tidak menghendaki pengkotak-kotakan hukum, bahkan untuk hukum Islam sendiri. Secara khusus disadari bahwa hukum Islam dengan pranata fikihnya dapat menjelma dan beradaptasi dalam wujudnya yang berbeda pada suatu saat dan pada masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat Indonesia. Adapun responsibilitas dan adaptabilitas hukum Islam ini telah dibuktikan, misalnya dalam hukum waris dan hukum perkawinan.

Perkembangan yang signifikan di bidang hukum kaitannya dengan keberadaaan Hukum Islam terjadi di bidang ekonomi. Hal ini dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (1991) dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengintrodusir Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengakui keberadaan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah di samping Bank Konvensional yang mendasarkan pengelolaanya pada bunga.

Perkembangan berikutnya, karena adanya kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat, dimana perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, maka timbul pemikiran agar terhadapnya perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang sendiri. Hal ini lah yang melatarbelakangi diundangkannya Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terdapat beberapa lembaga hukum baru dan ketentuan baru yang tertuang dalam undang-undang ini. Kesemuanya ditujukan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh sekaligus memberikan pijakan menuju perbankan syariah Indonesia yang mampu bersaing secara global dan lebih taat terhadap prinsip syariah.

IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM BAGI SUKSESNYA PEMBANGUNAN NASIONAL

Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan agen pembangunan (agent of development). Hal ini didasari oleh fungsi strategis bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[10]

Sistem perbankan di Indonesia semula menerapkan bunga sebagai bentuk prestasi dan kontraprestasi atas produk-produk yang diberikan kepada masyarakat. Di sisi lain banyak warga masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim belum memanfaatkan jasa perbankan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah karena dalam sistem perbankan yang telah ada dan sedang berjalan menggunakan instrumen bunga yang oleh sebagian besar Ulama dipersamakan dengan riba, dimana hukum riba adalah haram.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan lokakarya di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990 tentang bunga bank. Dalam lokakarya tersebut memunculkan dua pandangan yang berbeda terhadap bunga bank. Pandangan pertama berpendapat bahwa bunga bank itu riba dan oleh karena itu hukumnya haram, kemudian pandangan kedua berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba dan oleh karena itu hukumnya halal. Meskipun diakui oleh lokakarya bahwa pandangan kedua tersebut adalah “rukhshah” (penyimpangan) dari ketentuan baku, namun dengan melihat kenyataan hidup yang ada dan untuk menghindari kesulitan (musyaqqah) karena sebagian umat Islam terlibat dalam sistem bunga bank, maka hal itu dimungkinkan untuk ditempuh sepanjang dipastikan adanya kebutuhan umum demi kelanjutan pembangunan nasional.[11]

Keberatan Islam terhadap sistem konvensional bukan hanya dalam hal bunga, akan tetapi juga karena di dalamnya terdapat unsur-unsur lain yang dilarang, yakni unsur perjudian (maisyir), ketidakpastian (gharar), dan bathil. Islam memberikan alternatif bagi kegiatan usaha lembaga keuangan dengan menerapkan akad-akad tradisional Islam. Berbicara mengenai penerapan akad-akad tradisional Islam dalam lembaga keuangan, berarti kita masuk dalam ranah Hukum Ekonomi Islam.

Secara yuridis, implementasi Hukum Ekonomi Islam di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:[12]

1. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;

3. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.

Kemudian dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Melalui Pasal 29 UUD 1945 ini negara pada hakikatnya mengakui berlakunya hukum Agama bagi pemeluknya masing-masing. Hal ini juga didukung oleh tafsiran Hazairin yang menyatakan bahwa Negara wajib menjalankan syariat agama yang dipeluk oleh Bangsa Indonesia, bagi kepentingan mereka, termasuk menjalankan syariat Islam bagi kepentingan orang Islam. Lebih lanjut Beliau tegaskan bahwa negara tidak boleh membuat peraturan (hukum) yang bertentangan dengan syariat suatu agama bagi pemeluknya.[13]

Hukum ekonomi Islam secara prinsip tertuang dalam sumber hukum Islam, yakni al-Quran, al-Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Kedudukannya dalam hukum positif termasuk dalam kategori hukum tidak tertulis sehingga ketaatan setiap subyek hukum terhadapnya lebih didasarkan karena hukum Islam termasuk sebagai hukum yang hidup (living law).[14]

Positivisasi hukum Islam di bidang hukum ekonomi, khususnya di bidang hukum perbankan dimulai tahun 1992 yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang Perbankan ini memperkenalkan istilah Bank Bagi Hasil untuk bank yang tidak mendasarkan pada bunga (interest free banking).

Istilah prinsip syariah dalam perbankan baru muncul sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan demikian sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 inilah eksistensi perbankan syariah diakui keberadaannya dalam sistem perbankan nasional. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini pula yang memberikan kesempatan bagi Bank Umum Konvensional untuk memberikan layanan syariah dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di Kantor Pusatnya.

Hukum Ekonomi Islam, khususnya penerapannya dalam perbankan mendapatkan legitimasinya secara lebih kokoh melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diundangkan pada tanggal 16 Juli 2008. Undang-undang ini secara filosofis di latar belakangi oleh adanya tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dan dikembangkannya sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.[15]

Berdasarkan pada pemaparan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa penerapan Hukum Ekonomi Islam dalam operasional sistem perbankan di Indonesia telah mendapatkan dasar hukum yang kokoh. Oleh karena itu sinergisitas peran Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia, serta Perbankan pada umumnya perlu ditingkatkan demi efektifnya peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah ini.

Implementasi Hukum Ekonomi Islam dalam sistem perbankan di Indonesia akan dikemukakan dalam bagian berikut. Pembahasannya meliputi: (1) Prinsip Syariah dalam Peraturan Perundang-undangan; dan (2) Implementasi Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan.

1. Prinsip Syariah dalam Peraturan Perundang-undangan

Pengertian prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan pertama kali dikemukakan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yakni aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[16]

Pengertian Prinsip Syariah juga tertuang dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yakni prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Berdasarkan ketentuan ini, maka apa itu prinsip syariah dan implementasinya dalam praktik perbankan terkait dengan rukun dan syaratnya dapat berpedoman pada berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang terkait dengan Perbankan Syariah.

Di era Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 juga diatur bahwa dalam rangka mengimplementasikan fatwa DSN-MUI ke dalam PBI, diperlukan masukan dari komite yang bertugas melakukan penafsiran dan pemaknaan fatwa di bidang perbankan syariah. Komite dimaksud kini telah terbentuk melalui PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah. Dalam Pasal 1 angka 1 PBI disebutkan bahwa:

Komite Perbankan Syariah, yang selanjutnya disebut Komite adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia.

Tujuan pembentukan Komite ini adalah untuk membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan perbankan syariah. Sebagai realisasi untuk mewujudkan tujuan dimaksud, maka Komite diberikan tugas dalam:[17]

a. menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.

b. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia.

c. melakukan pengembangan industri perbankan syariah.

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk rekomendasi Komite. Oleh karena itu diharapkan, bahwa dengan adanya Komite Perbankan Syariah akan memberikan angin segar bagi upaya penerapan prinsip syariah dalam operasional perbankan secara lebih murni.

2. Implementasi Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan

Pengertian mengenai produk bank ini dapat kita jumpai dalam PBI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pasal 1 angka 5 PBI menyebutkan bahwa Produk Bank, yang selanjutnya disebut Produk, adalah produk yang dikeluarkan Bank baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank yang sesuai dengan Prinsip Syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya pada tahap awal berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Fatwa-fatwa dimaksud antara lain Fatwa No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa No. 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Fatwa No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, ketiganya merupakan fatwa dalam produk penghimpunan dana. Sementara untuk produk penyaluran dana juga terdapat fatwa yang dapat dijadikan pedoman, antara lain Fatwa No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dan seterusnya.

Melihat minat masyarakat yang semakin meningkat serta didorong oleh adanya perkembangan yang terjadi di negara lain, Bank Indonesia kemudian juga mengeluarkan regulasi berupa PBI, antara lain PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. PBI dimaksud pada tahun 2007 dicabut dengan PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Ketentuan terbaru sekaligus merupakan perubahan terhadap PBI No. 9/19/PBI 2007, yakni PBI No. 10/16/PBI/2008. PBI ini diundangkan dalam rangka penyesuaiannya dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. PBI No. 10/16/PBI/2008 mengatur mengenai teknis kegiatan usaha Bank Syariah, kemudian untuk produknya diatur dalam PBI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, produk perbankan syariah dapat kita klasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: (1) produk penghimpunan dana; (2) produk penyaluran dana; dan (3) produk di bidang jasa. Penjelasan mengenai ketiga produk tersebut secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Produk Penghimpunan Dana

Sama halnya dengan produk pada perbankan konvensional, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana ini disebut sebagai simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Implementasi prinsip syariah dalam produk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan adalah sebagai berikut:

a. Giro. Produk giro dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah. Giro yang menggunakan akad wadiah di dalamnya, maka pihak bank selaku penerima titipan dana dapat menggunakan dana titipan tersebut (yang dipakai akad wadiah ad-dhamanah), sehingga biasanya bank akan memberikan imbalan kepada nasabah penyimpan sejumlah bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank dan tidak diperjanjikan di awal. Sedangkan dalam hal bank menggunakan akad mudharabah dalam operasionalnya maka di dalamya terdapat penentuan nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah di awal perjanjian. Pada giro wadiah nasabah terhindar dari risiko kehilangan/berkurangnya dana yang disimpan (jadi lebih safety), sedangkan pada giro mudharabah nasabah menanggung risiko berkurangnya dana yang disimpan dan sekaligus peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mendapatkan kompensasi berupa bagi hasil yang besarnya sesuai dengan nisbah sebagaimana telah diperjanjikan di awal.

b. Deposito. Produk deposito karena memang ditujukan sebagai sarana investasi, maka dalam praktik perbankan syariah hanya digunakan akad mudharabah. Melalui akad mudharabah ini pada awal perjanjian sudah ditentukan berapa nisbah bagi hasil baik bagi pihak nasabah maupun bagi pihak bank syariah sendiri.

c. Tabungan. Seperti pada giro, maka dalam produk tabungan ini nasabah dapat memilih untuk menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Keuntungan maupun risiko yang ada sama halnya dengan pada giro, sedangkan perbedaannya terletak pada mekanisme pengambilan dana yang disimpan oleh nasabah.

2) Produk Penyaluran Dana

Sebagai lembaga intermediasi, maka bank syariah di samping melakukan kegiatan penghimpunan dana secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk simpanan juga akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan (financing). Instrumen bunga yang ada dalam bentuk kredit digantikan dengan akad-akad tradisional Islam atau yang sering disebut perjanjian berdasarkan prinsip syariah. Penerapan dari akad-akad tradisional Islam ke dalam produk pembiayaan bank adalah sebagai berikut:

a. Pembiayaan berdasarkan akad jual beli. Jenis pembiayaan berdasarkan akad jual beli ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna. Inti dari pembiayaan berdasarkan pada akad jual-beli adalah bahwa nasabah yang membutuhkan suatu barang tertentu, maka padanya akan menerima barang dari pihak bank dengan harga sebesar harga pokok (historical cost) ditambah besarnya keuntungan yang dikehendaki oleh bank (profit margin/mark up) dan tentu saja harus ada kesepakatan mengenai harga tersebut oleh kedua belah pihak. Murabahah merupakan jual beli dimana barangnya sudah ada, sedangkan salam dan istishna adalah jual beli dengan pemesanan terlebih dahulu.

b. Pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa. Jenis pembiayaan ini diberikan kepada nasabah yang ingin mendapatkan manfaat atas suatu barang tertentu tanpa perlu memiliki. Untuk memenuhi kepentingan nasabah dimaksud, maka pihak bank syariah dapat menyewakan barang yang menjadi obyek sewa dan untuk itu pihak bank berhak mendapatkan uang sewa (ujrah) yang besarnya sesuai dengan kesepakatan. Varian dari akad sewa-menyewa ini selain berupa pembiayaan ijarah, maka dimungkinkan pihak nasabah untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa dengan penggunaan hak opsi melalui mekanisme hibah maupun mekanisme beli. Yang terakhir ini disebut Pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT).

c. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan nasabah akan modal atau tambahan modal untuk melaksanakan suatu usaha yang produktif. Dalam praktik perbankan dikenal dua macam pembiayaan yang didasarkan pada akad bagi hasil, yaitu pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Pembiayaan mudharabah pada prinsipnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank (shahibul maal) kepada nasabah (mudharib) sejumlah modal kerja (100%) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berupa penanaman dana dari pemilik dana/modal (dalam hal ini bank) untuk mencampurkan dana/modal mereka (nasabah/mudharib) pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan sesuai dengan porsi dana/modal masing-masing.

d. Pembiayaan berdasarkan akad pinjam-meminjam. Pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam ini ditempuh bank dalam keadaan darurat (emergency situation), karena pada prinsipnya melalui pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam ini bank tidak boleh mengambil keuntungan dari nasabah sedikitpun, kecuali hanya sebatas biaya administrasi yang benar-benar dipergunakan oleh pihak bank dalam proses pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan akan pinjam-meminjam dibedakan menjadi dua yaitu pembiayaan qardh dan pembiayaan qardh al hasan.

3) Produk Jasa

Produk jasa bank merupakan produk yang saat ini terus dikembangkan. Produk ini dikatakan sebagai produk yang berbasis pada fee sebagai kompensasi yang harus diberikan nasabah kepada bank atas penggunaan jasa perbankan tertentu. Akad-akad tradisional Islam yang dapat diimplementasikan dalam produk jasa bank syariah antara lain berupa akad wakalah, akad hiwalah, akad kafalah, akan rahn, akad sharf, dan sebagainya. Penggunaan akad wakalah dalam produk jasa perbankan berupa kliring, inkaso, jasa transfer, dan Letter of Credit (L/C), kemudian akad hiwalah dipakai oleh bank dalam melakukan jasa berupa factoring, dan akad kafalah dipakai oleh bank dalam bentuk fasilitas bank garansi.

Keberadaan lembaga keuangan berupa Bank Syariah sebagaimana dikemukakan di atas diharapkan dapat berperan signifikan dalam pembangunan nasional. Kemudian dalam rangka untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek, maka Pemerintah berwenang menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.[18]

Penerbitan SBSN sebagai instrumen keuangan dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam menggerakkan perekonomian nasional secara berkesinambungan. Melalui penerbitan SBSN ini diharapkan mampu memobilisasi dana publik secara luas dengan memperhatikan nilai-nilai ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat. Hal ini sangat dimungkinkan karena potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah yang memiliki peluang besar belum dimanfaatkan secara optimal.

Institusi lain yang mendukung proses pembangunan adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan. Lembaga-lembaga dimaksud telah mulai menerapkan prinsip syariah dalam operasional kegiatan usahanya.

Berdasarkan pada pemaparan di atas, menunjukkan bahwa proses pembangunan nasional, khususnya di Indonesia telah didukung oleh Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan. Lembaga-lembaga dimaksud selain dapat beroperasi secara konvensional juga dapat berdasarkan Prinsip Syariah, dimana untuk hal dimaksud telah mendapatkan dasar hukum yang memadahi.

Penutup

Demikian makalah singkat dari kami. Semoga dapat memberikan gambaran mengenai eksistensi hukum Islam dalam pembangunan sistem hukum nasional dan implementasinya dalam praktik dalam rangka mendukung proses pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Agustianto, “Politik Hukum dalam Ekonomi Syariah, Artikel pada Kajian Studi Ekonomi Islam, http://kasei-unri.org/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=34, accesed 28 Januari 2009.

Anonim, Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia, Desember 2008, www.bi.go.id, accesed 5 Maret 2009.

Anshori, Abdul Ghofur,(ed), 2006, Begawan Hukum Gadjah Mada, Yogyakarta: Pilar Media.

-----------------------------, 2009, “Implementasi Hukum Ekonomi Islam dalam Sistem Perbankan di Indonesia”, Makalah yang disampaikan pada Kuliah Perdana Program Pascasarjana, Universitas Islam Riau, 7 Februari 2009.

Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang dan Prospek, Jakarta: Alvabet.

Azizy, Qodry, 2002, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media.

Manan, Bagir, 2004, Hukum Positif di Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), Yogyakarta: FH UII Press.

Kabul, Imam, 2005, Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Kurnia Media.

Kaelan, 2008, Dasar Filosofis Ilmu Hukum Dalam Perumusan ‘Nice’ Fakultas Hukum, makalah disampaikan pada lokakarya Perumusan ‘Nice’ Fakultas Hukum UGM dalam Menjawab Tantangan di Masa Depan, 06 Februari 2008.

Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI Press

Usman, Suparman, 2002, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah



[1] Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, hal 18.

[2] Imam Kabul, 2005, Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Kurnia Media, hal 8.

[3] Ibid, hal. 8.

[4] Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI Press, hal 162.

[5] Ibid, hal 170.

[6] Bagir Manan, 2004, Hukum Positif di Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), Yogyakarta: FH UII Press, hal xi-xii.

[7] Abdul Ghofur Anshori (ed), 2006, Begawan Hukum Gadjah Mada, Yogyakarta: Pilar Media, hal vi-viii.

[8] Kaelan, 2008, Dasar Filosofis Ilmu Hukum Dalam Perumusan ‘Nice’ Fakultas Hukum, makalah disampaikan pada lokakarya Perumusan ‘Nice’ Fakultas Hukum UGM dalam Menjawab Tantangan di Masa Depan, 06 Februari 2008, hal 8.

[9] Qodry Azizy, 2002, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta: Gama Media, hal. xvii.

[10] Lihat Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998

[11] Zainul Arifin, 1999, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang dan Prospek, Jakarta: Alvabet, hal 27.

[12] Agustianto, “Politik Hukum dalam Ekonomi Syariah, Artikel pada Kajian Studi Ekonomi Islam, http://kasei-unri.org/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=34, accesed 28 Januari 2009.

[13] Suparman Usman, 2002, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, hal. 6.

[14] Abdul Ghofur Anshori, 2009, “Implementasi Hukum Ekonomi Islam dalam Sistem Perbankan di Indonesia”, Makalah yang disampaikan pada Kuliah Perdana Program Pascasarjana, Universitas Islam Riau, 7 Februari 2009.

[15] Lihat Konsideran UU No. 21 Tahun 2008.

[16] Lihat Pasal 1 angka 13 UU No. 10 Tahun 1998.

[17] Lihat Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008.

[18] Lihat Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2008.

Rabu, 15 April 2009

Untukmu Inspirasiku


Berat terkadang mulut ini berucap

Segalanya hanya bisa dirasakan di hati

Jantung pun tak mau ketinggalan utk ikut merasakan di setiap detaknya

Engkau adl sumber inspirasi di kala suka maupun duka

Walau hal itu diluar kesadaran jiwamu

Apakah memang benar akan ada cinta dari mu kasih?

Walau setitik. itu sudah membuatku memiliki energi kehidupan ini

Ya Tuhan. Benarkanlah kata hati ini, kabulkanlah permohonan hamba-Mu ini

Anugerahkan lah dia yang sempurna

Yang memiliki cinta yg selalu ku damba

(15th April, 2009. 2.11 p.m)

Jumat, 13 Februari 2009

Just For U

OH MY LOVE
Song by John Lennon

Oh my love for the first
time in my life,
My eyes are wide open.

Mata yang terbuka, belum tentu ‘terbuka’.

Oh my love for the first
time in my life,
My eyes can see.

Mata yang melihat, belum tentu ‘melihat’.

Maka demi membuka dan mampu melihatnya mata kita,
ada tiga kemampuan yang harus diolah:

I see the wind,
Oh, I see the trees.
Every thing is clear in my heart.

Yang pertama adalah:
Perhatikan pengaruh dari yang tak kasatmata
dalam benda dan kejadian yang kasatmata.

Melihatlah sebagaimana kita percaya
bahwa angin sedang bekerja,
ketika melihat pohonan yang bergoyang.

Mental, rasa, dan bahasa adalah energi tak kasatmata.
Untuk menjaganya dalam kebaikan,
maka lihatlah pengaruhnya pada diri kita sendiri.
Lihatlah pada orang-orang yang berhubungan dengan kita.
Apakah energi itu mengembangkan atau mengempiskan?
Memberdayakan atau menghambat?
Memicu atau melumpuhkan?

I see the clouds,
Oh, I see the sky.
Everything is clear in our world.

Yang kedua:
Melihat bahwa dibalik segala sesuatu yang sementara
ada sesuatu yang lebih abadi.

Yang sementara kadang menutup penglihatan kita
dari yang lebih abadi itu.
Lihatlah bahwa awan akan segera bergeser
dan memperlihatkan langit,
sesuatu yang lebih jauh, namun lebih anggun dan pasti.

Tuhan, serta kekuatan-kekuatannya berupa kasih, bahagia, damai
senantiasa ada untuk disingkapkan.
Orang yang tak menemukan Tuhan,
orang yang amarah, yang nestapa dan rusuh
adalah orang yang lupa atau enggan
menyingkapkan keberadaan itu.

Seperti kisah berikut:
Seorang pencari menemui seorang guru.
“Tuan guru sering bilang bahwa setiap orang bisa hidup dengan penuh cinta.
Saya tidak yakin. Apa tuan guru punya bukti?” tanyanya.

Sang guru tidak menjawab, malah balik bertanya,
“Kamu tahu apa itu ayakan? Atau saringan?”

“Tentu!” jawab si murid mantap.

“Sekarang pulanglah!
Kembalilah ketika kamu sudah mampu mengisi sebuah ayakan dengan penuh air.”
Pesan sang guru.

Selang beberapa minggu, si murid kembali.
Meski gagal dengan berbagai percobaannya, namun ia tampak bersemangat.

“Seperti sudah saya duga.
Bagaimana pun cara saya mengisi ayakan dengan air,
hasilnya pasti sia-sia.” Ujarnya.

Sang guru kemudian mengajaknya ke pinggiran danau.
Di sana ia lemparkan ayakan ke tengah-tengahnya.

“Masih tidak percaya bahwa ayakan itu bisa penuh dengan air?”
tanyanya.

Lalu melanjutkan:
“Hati dengan keraguan layaknya seperti ayakan,
bolong di sekujur tubuhnya.
Tidak akan menampung apapun yang diberikan kepadanya.
Apalagi materi halus lembut semacam cinta, kebajikan bahkan keilahian.
Maka jalan paling pasti untuk dipenuhi
adalah cemplungkan dirimu ke Lautan Energi itu!”

Oh my love for the first
time in my life,
My mind is wide open.

Oh my lover for the first
time in my life,
My mind can feel.

Pikiran harus diberi perspektif untuk menerima yang benar.
Untuk merasakan yang seharusnya dirasakan.

I feel the sorrow,
Oh, I feel dreams.
Everything is clear in my heart.

Terakhir:
Semua kejadian,
bahkan yang duka, yang buruk, yang pedih
selalu mengandung harapan.

Maka sesungguhnya dibalik setiap kesulitan ada kemudahan.
Sekali lagi: Sesungguhnya dibalik kesulitan itu ada kemudahan.
Seperti duka cita yang akan purna menjadi mimpi-mimpi penuh bunga.

I feel life,
Oh, I feel love.
Everything is clear in our world.

Bila kita hidup, maka seharusnya hadir.
Bila kita hadir dalam hidup, maka seharusnya bisa merasakan cinta.
Dengan cinta, semua kegelisahan dan dosa pupus.
Karena tak ada ruang bagi kalbu yang berisi Tuhan
-Yang Maha Cinta itu-
luang untuk ketidakbaikan.

Dan tak ada yang Tuhan ciptakan
sia-sia!

Senin, 09 Februari 2009

Cinta Cuma Satu

Ku kenal lagu ini dari kamu
Lagu yang menurutku dalam banget maknanya
Bait demi bait lagu ku nikmati
Karena emang pas banget dengan suasana hatiku saat ini

Aku kan tetap setia, walau terkadang perih masih tetap terasa
Aku yakin bahwa apa yang kualami adalah salah satu anak tangga yang harus kulalui
Untuk kamu, percayalah bahwa cinta ini hanya milik mu
Hati ini hanya satu, dan sudah kuberikan kepadamu
Teriring doa yang tulus, aku benar-benar cinta ma kamu

Jumat, 09 Januari 2009

Ku awali 2009 dengan penuh impian dan optimisme

Tak terasa dah hari ke 9 berlalu di tahun 2009. Segudang mimpi dan harapan telah kutuliskan dalam notebook and otak bawah sadarku. Langkah demi langkah dah aku tempuh, walau berat, licin, dan berliku. Tapi aku gak akan menyerah, melainkan menghadapinya. Aku akan menjadi climber, layaknya pendaki mount everest yg tidak akan berhenti sebelum mencapai puncak.
Oh Tuhan, mudahkanlah dan ikhlaskanlah hati ini menjalani semuanya. Jadikanlah diri ini seorang yang sabar dan tawakal, namun tetap terus-menerus menjalani hidup yang bermanfaat dan bermakna.

So, dengan pertolonganmu ya Allah ku izinkan diriku untuk meraih segala hal yang kuinginkan.
Detik ini dan seterusnya semoga menjadi lebih baik adanya. Amin

Senin, 29 Desember 2008

Sebuah catatan akhir tahun.....

2008 ternyata dah mau habis. Tidak terasa waktu satu tahun ternyata berlalu begitu cepatnya. Diakhir tahun ini pula usiaku bertambah satu tahun, namun juga berkurang satu tahun jatah hidupku di dunia ini.

Banyak kejadian yang telah aku alami di tahun ini. Ada suka, ada duka. Ada cinta, namun juga masih diliputi kecemburuan. Entah kapan aku bener2 menjadi aku yang sesungguhnya. Tak henti-hentinya aku mencoba berbuat yg terbaik untuk diri ini dan untuk orang lain, sambil terus berharap Dia (Allah) akan memberi yang terbaik dari-Nya kepada hamba-Nya yg lemah ini.
Tahun 2008 pula aku menemukan seseorang scr g sengaja, namun dari dirinya aku menjadi mengerti apa arti cinta itu. Mungkin baru kali ini aku bener2 merasa spt orang gila. Ya tapi itulah memori 2008 yang paling membekas dalam hati ini.

2009, yang tinggal beberapa detik lagi akan ku sambut dengan penuh optimisme dan semangat. Tahun dimana pesta demokrasi akan berlangsung aku berupaya untuk mendapatkan 3 hal yg terpenting dalam hidupku. Aku ingin lulus studi S2 ku (semoga bisa mjd lulusan terbaik), Aku ingin meraih cita2ku yakni sbg akademisi di UGM, dan ending dari itu semua aku ingin mendapatkan kamu yang selama ini aku kagumi dalam setiap sisi.

Ya Allah wujudkanlah keinginan hamba-Mu ini. Semoga 2009 benar-benar menjadi The year of victory. Amin

Sabtu, 13 Desember 2008

Islamic Finance Training


KAJIAN HUKUM DAN PRAKTIK LEMBAGA KEUANGAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DI INDONESIA[1]

Oleh:

Khotibul Umam[2]

Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Adapun keberatan Islam terhadap lembaga keuangan konvensional bukan dalam hal fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) atau fungsi lainnya, melainkan karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang, yakni unsur perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), bunga (riba), suap-menyuap (ryswah), dan bathil.

Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal dalam rangka memberikan solusi mengenai hal dimaksud, menawarkan jalan keluar berupa penggunaan akad-akad tradisional Islam dalam operasional lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan. Realitas empiris menunjukkan bahwa penerapan akad-akad dimaksud atau yang lebih dikenal dengan penerapan prinsip syariah mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Materi muatan fatwa masuk dalam hukum positif berupa Undang-Undang, kemudian secara teknis masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Ketua Bapepam-LK yang secara legal formal menjadi dasar hukum bagi praktik lembaga-lembaga dimaksud.

Berdasarkan pada beberapa hal tersebut: bagaimana hukum positif mengatur praktik lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan dan pengaruhnya bagi praktik bisnis syariah akan menjadi bahasan dalam makalah ini.

Regulasi Lembaga Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua macam, yakni:Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKB terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan LKBB terdiri dari Asuransi, Dana Pensiun, Reksa Dana, Pegadaian, dan Pasar Modal. Selain itu Indonesia juga mengenal Lembaga Pembiayaan berupa Modal Ventura dan Perdagangan Surat Berharga, serta Perusahaan Pembiayaan berupa Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), dan Kartu Kredit (Credit Card).

1. Perbankan Syariah

Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan dari lembaga-lembaga dimaksud awalnya dilaksanakan di sektor perbankan yang ditandai dengan berdirinya Bank Mumalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, sebagai bank umum pertama kali yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Introduksi bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam hukum positif adalah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Penerapan prinsip syariah dalam perbankan semakin dipertegas dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mempertegas, bahwa bank berdasarkan pengelolaanya terdiri dari bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU No. 10/1998 menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu suatu sistem yang memperbolehkan bank umum konvensional memberikan layanan syariah melalui mekanisme islamic window dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).

Pemberian layanan syariah juga semakin dipermudah dengan diintrodusirnya konsep office chaneling, yakni semacam counter layanan syariah yang tedapat di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Konvensional yang sudah memiliki UUS. Hal demikian dapat kita temukan dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional.

Produk bank syariah terdiri dari produk penghimpunan dana (funding), produk penyaluran dana (lending), jasa (services), dan produk di bidang sosial. Di era UU No. 10/1998 secara teknis mengenai produk mengacu pada PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian sudah diganti dengan PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Perkembangan berikutnya adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai perbankan syariah, baik secara kelembagaan maupun kegiatan usaha. Beberapa lembaga hukum baru diperkenalkan dalam UU No. 21/2008, antara lain yakni menyangkut pemisahan (spin-off) UUS baik secara sukarela maupun wajib dan Komite Perbankan Syariah.

Produk perbankan syariah sebagaimana tersebut di atas secara garis besar dapat dibedakan menjadi empat macam, yakni produk penghimpunan dana (funding), produk penyaluran dana (lending), jasa (services), dan produk di bidang sosial. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1) Produk Penghimpunan Dana

Sama halnya dengan produk pada perbankan konvensional, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana ini disebut sebagai simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro[3], deposito[4], sertifikat deposito[5], tabungan[6] dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Implementasi prinsip syariah dalam produk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan adalah sebagai berikut:

a. Giro. Produk giro dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah. Giro yang menggunakan akad wadiah di dalamnya, maka pihak bank selaku penerima titipan dana dapat menggunakan dana titipan tersebut (yang dipakai akad wadiah ad-dhamanah), sehingga biasanya bank akan memberikan imbalan kepada nasabah penyimpan sejumlah bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank dan tidak diperjanjikan di awal. Sedangkan dalam hal bank menggunakan akad mudharabah dalam operasionalnya maka di dalamya terdapat penentuan nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah di awal perjanjian. Pada giro wadiah nasabah terhindar dari risiko kehilangan/berkurangnya dana yang disimpan (jadi lebih safety), sedangkan pada giro mudharabah nasabah menanggung risiko berkurangnya dana yang disimpan dan sekaligus peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mendapatkan kompensasi berupa bagi hasil yang besarnya sesuai dengan nisbah sebagaimana telah diperjanjikan di awal.

b. Deposito. Produk deposito karena memang ditujukan sebagai sarana investasi, maka dalam praktik perbankan syariah hanya digunakan akad mudharabah. Melalui akad mudharabah ini pada awal perjanjian sudah ditentukan berapa nisbah bagi hasil baik bagi pihak nasabah maupun bagi pihak bank syariah sendiri.

c. Tabungan. Seperti pada giro, maka dalam produk tabungan ini nasabah dapat memilih untuk menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Keuntungan maupun risiko yang ada sama halnya dengan pada giro, sedangkan perbedaannya terletak pada mekanisme pengambilan dana yang disimpan oleh nasabah.

2) Produk Penyaluran Dana

Sebagai lembaga intermediasi, maka bank syariah di samping melakukan kegiatan penghimpunan dana secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk simpanan juga akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan (financing). Instrumen bunga yang ada dalam bentuk kredit digantikan dengan akad-akad tradisional Islam atau yang sering disebut perjanjian berdasarkan prinsip syariah. Penerapan dari akad-akad tradisional Islam ke dalam produk pembiayaan bank adalah sebagai berikut:

a. Pembiayaan berdasarkan akad jual beli. Jenis pembiayaan berdasarkan akad jual beli ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna. Inti dari pembiayaan berdasarkan pada akad jual-beli adalah bahwa nasabah yang membutuhkan suatu barang tertentu, maka padanya akan menerima barang dari pihak bank dengan harga sebesar harga pokok (historical cost) ditambah besarnya keuntungan yang dikehendaki oleh bank (profit margin/mark up) dan tentu saja harus ada kesepakatan mengenai harga tersebut oleh kedua belah pihak. Murabahah merupakan jual beli dimana barangnya sudah ada, sedangkan salam dan istishna adalah jual beli dengan pemesanan terlebih dahulu.

b. Pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa. Jenis pembiayaan ini diberikan kepada nasabah yang ingin mendapatkan manfaat atas suatu barang tertentu tanpa perlu memiliki. Untuk memenuhi kepentingan nasabah dimaksud, maka pihak bank syariah dapat menyewakan barang yang menjadi obyek sewa dan untuk itu pihak bank berhak mendapatkan uang sewa (ujrah) yang besarnya sesuai dengan kesepakatan. Varian dari akad sewa-menyewa ini selain berupa pembiayaan ijarah, maka dimungkinkan pihak nasabah untuk memiliki barang yang disewa diakhir masa sewa dengan penggunaan hak opsi melalui mekanisme hibah maupun mekanisme beli. Yang terakhir ini disebut Pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT).

c. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan nasabah akan modal atau tambahan modal untuk melaksanakan suatu usaha yang produktif. Dalam praktik perbankan dikenal dua macam pembiayaan yang didasarkan pada akad bagi hasil, yaitu pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Pembiayaan mudharabah pada prinsipnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank (shahibul maal) kepada nasabah (mudharib) sejumlah modal kerja (100%) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan berupa penanaman dana dari pemilik dana/modal (dalam hal ini bank) untuk mencampurkan dana/modal mereka (nasabah/mudharib) pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.

d. Pembiayaan berdasarkan akad pinjam-meminjam. Pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam ini ditempuh bank dalam keadaan darurat (emergency situation), karena pada prinsipnya melalui pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam ini bank tidak boleh mengambil keuntungan dari nasabah sedikitpun, kecuali hanya sebatas biaya administrasi yang benar-benar dipergunakan oleh pihak bank dalam proses pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan akan pinjam-meminjam dibedakan menjadi dua yaitu pembiayaan qardh dan pembiayaan qardh al hasan.

Sebagai tambahan dapat ditegaskan bahwa dalam produk penyaluran dana bank syariah berupa pembiayaan berlaku prinsip bahwa semua bentuk pembiayaan dapat dimintakan jaminan oleh bank, kecuali pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah secara fikih tidak mengenal adanya jaminan, mengingat pengaturan mengenai risiko bagi bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah selaku pengelola dana (mudharib) sudah jelas. Bahwa dalam hal terjadi kegagalan pembiayaan bank menanggung risiko akan kehilangan dana (financial risk), sementara nasabah menanggung risiko tidak mendapatkan keuntungan apa-apa atas jerih payahnya. Hal ini berlaku sepanjang nasabah telah menjalankan fungsi pengelola dana dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perjanjian, dan penuh iktikad baik. Apabila terbukti nasabah melakukan penyimpangan, maka ia pun dapat dituntut untuk menanggung risiko finasial, bahkan dapat dituntut ganti rugi.

Pada praktik perbankan syariah di Indonesia, jaminan (collateral) atas pembiayaan mudharabah bisa dipastikan merupakan suatu keniscayaan. Argumentasi hukum yang dapat diberikan adalah karena bank adalah lembaga keuangan yang harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential principle), dimana salah satu unsur untuk melaksakan prinsip itu adalah diperlukannya adanya jaminan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan bank. Prudential banking dan kekhawatiran terhadap moral hazard merupakan alasan utama mengapa pada pembiayaan mudharabah juga mensyaratkan adanya jaminan tertentu yang harus disediakan oleh nasabah di samping jaminan utama berupa keyakinan bank bahwa nasabah akan sanggup melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

3) Produk Jasa

Produk jasa bank merupakan produk yang saat ini terus dikembangkan. Produk ini dikatakan sebagai produk yang berbasis pada fee sebagai kompensasi yang harus diberikan nasabah kepada bank atas penggunaan jasa perbankan tertentu. Akad-akad tradisional Islam yang dapat diimplementasikan dalam produk jasa bank syariah adalah akad wakalah, akad hiwalah, akad kafalah, akan rahn, akad sharf, dan sebagainya. Misalnya penggunaan akad wakalah dalam produk jasa perbankan berupa kliring, inkaso, jasa transfer, dan Letter of Credit (L/C), kemudian akad hiwalah dipakai oleh bank dalam melakukan jasa berupa factoring, dan akad kafalah dipakai oleh bank dalam bentuk fasilitas bank garansi.

4) Produk di Bidang Sosial

Bank syariah merupakan institusi yang mengemban fungsi bisnis (tijarah) dan fungsi sosial (tabarru’). Realisasi fungsi bisnis berupa penyediaan produk penghimpunan dana, penyaluran dana, dan produk jasa sebagaimana tersebut di atas. Sedangkan dalam rangka fungsi sosial terelisasi dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, serta menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Terdapat sekitar 16 PBI yang diamanahkan oleh UU No. 21/2008. Adapun PBI yang secara khusus merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan telah diundangkan hingga saat ini yaitu:[7]

1. PBI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

2. PBI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

3. PBI No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah.

4. PBI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

5. PBI No. 10/24/PBI/2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

6. PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Penerapan prinsip syariah dalam LKBB dapat kita lihat pada lembaga asuransi, reksa dana, dan pasar modal. Sementara untuk dana pensiun dan pegadaian pengaturan mengenai penerapan prinsip syariah dalam hukum positif sepanjang pengetahuan penulis belum ada. Untuk itu pada bagian ini secara singkat angkat membahas pada tiga lembaga dimaksud.

Pertama, Asuransi. Asuransi konvensional mendasarkan pada prinsip pengalihan risiko (risk transfering). Hal ini yang membuatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah, di mana di dalamya kita jumpai unsur yang dilarang dalam Islam yakni unsur spekulatif (maisyir). Sementara asuransi berdasarkan prinsip syariah menghendaki adanya unsur tolong-menolong (ta’awun antar sesama) dan menghindari unsur spekulatif dimaksud.

Prinsip perjanjian Islam sebagai suatu perjanjian yang bebas dari unsur gharar, maisyir, dan riba dapat diimplementasikan dalam kegiatan usaha suatu perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Adapun ketentuan mengenai akad dalam asuransi adalah sebagai berikut:[8]

1. Akad dalam asuransi

a. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.

b. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.

c. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

a) Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;

b) Cara dan waktu pembayaran premi;

c) Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

2. Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’, adalah sebagai berikut:

a. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).

b. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Hukum positif yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pengaturan mengenai asuransi syariah secara tegas baru dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Seperti halnya di perbankan, PP No. 39/2008 juga memberikan kesempatan bagi Perusahaan Asuransi/Reasuransi Konvensional untuk menyelenggaran layanan syariah dengan terlebih dahulu membentuk UUS di kantor pusatnya.

Kemudian secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kedua, Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa Dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah selain mendasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khusus untuk operasionalnya mendasarkan pada Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: 130/BL/2006 Tanggal: 23 Nopember 2006 yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-131/BL/2006 Tanggal: 23 Nopember 2006 yang dalam lampirannya memuat Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

3. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit (Credit Card).

Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni leasing, factoring, consumer finance, dan credit card. Sedangkan dua yakni venture capital dan perdagangan surat berharga masuk dalam pengertian lembaga pembiayaan.

Akad tradisional Islam yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan modal ventura yakni akad bagi hasil berupa akad mudharabah dan akad musyarakah. Namun mengingat karakteristik modal ventura yang menghendaki adanya hands-on management dari Perusahaan Modal Ventura terhadap Perusahaan Pasangan Usaha, maka menurut hemat penulis akad musyarakahlah yang paling sesuai. Untuk itu dapat berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Kemudian untuk perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK sudah mengeluarkan paket regulasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Adapun lingkup pengaturan dari Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah antara lain meliputi: (1) pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2) pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’; (3) kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan (4) kewajiban pelaporan.

Sedangkan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud. Regulasi yang terkait dengan jenis-jenis akad nantinya akan senantiasa dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah.

Implikasinya Terhadap Praktik

Berdasarkan pada pemaparan singkat di atas, terlihat bahwa penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan telah mendapatkan dasar hukum yang memadai. Pelan tapi pasti secara hukum telah ada upaya menuju penerapan prinsip-prinsip universal tersebut dalam operasional kegiatan ekonomi. Dalam konteks Indonesia perkembangan mengenai ekonomi syariah dapat kita bagi menjadi tiga tahap, yakni: tahap pengenalan (introduction), tahap pengakuan (recognition), dan terakhir tahap pemurnian (purification).

Tahap pengenalan untuk perbankan syariah yakni melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan memperkenalkan bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Tahap pengakuan mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992, yakni menegaskan bahwa bank berdasarkan operasionalnya terdiri dari bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Kemudian saat ini dengan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Indonesia akan memasuki tahap pemurnian.

Lembaga hukum yang nantinya akan berdampak signifikan bagi perkembangan bank syariah di Indonesia menurut penulis adalah pemisahan (spin-off) terhadap UUS yang ada di bank konvensional untuk kemudian dijadikan menjadi Bank Umum Syariah, yang merupakan legal entity mandiri. Spin-off dimaksud dapat dilaksanakan secara sukarela dan wajib bagi bank-bank yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Adanya Komite Perbankan Syariah yang mempunyai tugas utama melakukan penelaahan terhadap fatwa DSN-MUI yang akan dijadikan PBI juga akan berpengaruh terhadap tahapan ini.

Sementara untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.

Penutup

Demikian paparan singkat mengenai aspek hukum lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ada di Indonesia. Langkah terpenting yang harus kita lakukan saat ini adalah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga bisnis syariah tersebut, mengenai produk dan manfaatnya. Adanya diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih sarana investasi yang tepat, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Reference:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Fatwa DSN MUI No. 21 DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

www.bi.go.id, accesed 20 November 2008

www.depkeu.go.id, accesed 24 November 2008

www.bapepam.go.id, accesed 24 November 2008

www.sharialearn.com, accesed 25 November 2008


[1] Disampaikan pada Sekolah Syariah, Islamic Law Forum Fakultas Hukum UGM, Jumat, 12 Desember 2008.

[2] Mahasiswa S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM dan Resources pada Pusat Khasanah Hukum dan Praktik Bisnis Syariah, www.sharialearn.com.

[3] Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

[4] Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

[5] Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

[6] Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

[7] www.bi.go.id, accesed 20 November 2008.

[8] Fatwa DSN MUI No. 21 DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.