Jumat, 11 April 2008








PERADILAN AGAMA PASCA UU NO. 3 TAHUN 2006: SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN KEWENANGAN


Judul : Peradilan Agama Pasca UU No. 3 Tahun 2006: Sejarah. Kedudukan, dan Kewenangan

Pengarang : Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

Penebit : UII Press, Yogyakarta

Cetakan : I, Maret 2007

Tebal : xviii + 204 halaman

Harga : Rp. 35.000,00

Adanya buku ini di latar belakangi oleh adanya amandemen undang-undang pengadilan agama yaitu melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Inti dari perubahan yang telah dilakukan adalah pemberian perluasan kewenangan kepada pengadilan agama berupa kewenangan untuk menerima, memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa di bidang ekonomi syariah.

Buku yang terdiri dari 6 bab ini dibuka dengan pendahuluan kemudian dilanjutkan secara berturut-turut menganai tinjauan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Kesiapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa di bidang Ekonomi Syariah, dan terakhir membahas masalah eksistensi Peradilan Syariah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Hal-hal yang menarik di dalam buku ini antara lain adalah pembahasan secara komprehensif mengenai Peradilan Agama di Indonesia yang dimulai dengan sejarah peradilan agama pasca kolonial hingga Peradilan Agama Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang poin intinya adalah berupa kewenangan Peradilan Agama dalam menerima, memeriksa, dan memutus sengketa di bidang ekonomi syariah. Pembahasan mengenai Peradilan Syariah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam juga menjadi daya tarik sendiri.

Adapun yang menjadi kelemahan dari buku ini adalah masih belum tuntasnya pembahasan mengenai lingkup ekonomi syariah, pembahasan yang ada masih secara garis besarnya saja. Hal ini mungkin disebabkan oleh luasnya lingkup ekonomi syariah dan padanya masih mengalami dinamika perkembangan secara terus-menerus dari sisi pengaturannya.---(Khotibul Umam, S.H/ Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum FH UGM)

Tidak ada komentar: