Minggu, 16 Maret 2008

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK SELAKU KONSUMEN DI BIDANG PERBANKAN



Oleh: Khotibul Umam, S.H.

A. PENDAHULUAN

Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau pembiayaan membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK) juga sangat terkait, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen. Antara lain dengan adanya perjanjian kredit atau pembiayaan bank yang merupakan perjanjian standar (standard contract).

Adapun ratio diundangkannya UUPK adalah dalam rangka menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.[1] UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara UUD 1945.[2]

Konsumen jasa perbankan lebih dikenal dengan sebutan nasabah. Nasabah dalam kontek Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dibedakan menjadi dua macam, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[3]

Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga yaitu: Pertama, nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Kedua, nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya. Ketiga, nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).[4]

Ada dua masalah dominan yang sering dikeluhkan konsumen jasa perbankan. Pertama, pengaduan soal produk perbankan, seperti ATM (Automatic Teller Machine), Kartu Kredit, dan aneka ragam jenis tabungan, termasuk keluhan produk perbankan terkait dengan janji hadiah dan iklan produk perbankan. Kedua, pengaduan soal cara kerja petugas yang tidak simpatik dan kurang profesional khususnya petugas service point, seperti teller, customer service, dan satpam.[5]

Pengaturan melalui UUPK yang sangat terkait dengan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen perbankan adalah ketentuan mengenai tata cara pencatuman klausula baku. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperisiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[6]

Sedangkan dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen antara lain adalah dengan diintrodusirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu sebagai badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.[7] Di tingkat teknis payung hukum yang melindungi nasabah antara lain adanya pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Berdasarkan pada hal-hal dimaksud, maka Penulis tertarik untuk mengangkat tema perlindungan konsumen di bidang perbankan ke dalam paper ini. Untuk itu judul yang penulis angkat adalah “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan”.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada permasalahan di atas beberapa masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan?

C. PEMBAHASAN

1. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya. Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidang konsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.[8]

Adanya perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan menjadi urgen, karena secara faktual kedudukan antara para pihak seringkali tidak seimbang. Perjanjian kredit/pembiayaan dan perjanjian pembukaan rekening bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, karena alasan efisiensi diubah menjadi perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak yang mempunyai posisi tawar (bargaining position) dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain, kecuali menerima atau menolak perjanjian yang disodorkan oleh pihak bank (take it or leave it).

Pencantuman klausula-klausula dalam perjanjian kredit/pembiayaan pada bank sepatutnya merupakan upaya kemitraan, karena baik bank selaku kreditur maupun nasabah debitur kedua-duanya saling membutuhkan dalam upaya mengembangkan usahanya masing-masing.[9]

Klausula yang demikian ketatnya didasari oleh sikap bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit/pembiayaan. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat dijadikan panduan dalam pemberian kredit. Di sisi lain pengadilan yang merupakan pihak ketiga dalam mengatasi perselisihan antara bank dengan nasabah debitur dapat menilai apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah sesuai dengan yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[10]

Keberatan-keberatan terhadap perjanjian standar antara lain adalah karena: (1) Isi dan syarat-syarat sudah dipersiapkan oleh salah satu pihak, (2) Tidak mengetahui isi dan syarat-syarat perjanjian standar dan kalaupun tahu tidak mengetahui jangkauan akibat hukumnya, (3) Salah satu pihak secara ekonomis lebih kuat, (4) Ada unsur “terpaksa” dalam menandatangani perjanjian. Adapun alasan penciptaan perjanjian standar adalah demi efisiensi.[11]

Adanya kondisi demikian, melatarbelakangi substansi UUPK untuk memberikan pengaturan mengenai ketentuan pencantuman klausula baku, yaitu sebagai berikut:[12]

1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.

4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Dari ketentuan dalam Pasal 18 dimaksud yang sangat terkait erat dan sering terjadi dalam perjanjian kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank adalah ketentuan pada ayat (1) huruf g, yakni bahwa bank menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Walaupun ketentuan mengenai klausula baku sudah diatur dalam UUPK, akan tetapi pada kenyataannya sering kali masih terjadi pelanggaran sehingga akan merugikan kepentingan nasabah. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak bank untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir terjadinya kerugian bagi nasabah karena memang harus dalam bentuk perjanjian standar, antara lain adalah sebagai berikut:[13]

1) Memberikan peringatan secukupnya kepada para nasabahnya akan adanya dan berlakunya klausula-klausula penting dalam perjanjian.

2) Pemberitahuan dilakukan sebelum atau pada saat penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan.

3) Dirumuskan dalam kata-kata dan kalimat yang jelas.

4) Memberikan kesempatan yang cukup bagi debitur untuk mengetahui isi perjanjian.

Dengan kerjasama yang baik antara pihak bank dengan nasabah, khususnya dalam hal adanya perjanjian standar mengenai kredit atau pembiayaan, serta pembukaan rekening di bank maka diharapkan akan lebih mengoptimalkan perlindungan hukum bagi nasabah, sehingga dapat meminimalisir dispute yang berkepanjangan di kemudian hari.

2. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan

Sebagaimana disebut di atas bahwa peraturan hukum yang memberikan perlindungan bagi nasabah selaku konsumen tidak hanya melalui UUPK, akan tetapi lebih spesifik lagi pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Karena bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dengan menarik dana langsung dari masyarakat, maka dalam melaksanakan aktivitasnya bank harus melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan bank, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).

Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran undang-undang maupun PBI terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

Pertama, untuk memberikan perlindungan hukum khususnya bagi nasabah deposan sebagaima tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan.[14]

Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dimaksud telah direalisasikan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun yang menjadi fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabiltas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.[15]

Kedua, perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan, khususnya dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Hal ini telah diatur melalui PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Dalam Pasal 1 angka 4 PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Pengaduan didefinisikan sebagai ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank. Sesuai dengan Pasal 2 PBI No. 7/7/PBI/2005, maka bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penangangan dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur tertulis dimaksud diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/24/DPNP tertanggal 18 Juli 2005, antara lain sebagai berikut:

a) Kewajiban Bank untuk menyelesaikan Pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan Pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

b) Setiap Nasabah, termasuk walk-in customer, memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

c) Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.

Dalam Pasal 10 PBI No. 7/7/PBI/2005 disebutkan bahwa bank wajib menyelesaikan Pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan tertulis, kecuali terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan bank dapat memperpanjang jangka waktu. yaitu:

a) Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut;

b) Transaksi Keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank;

c) Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar Bank dalam Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah.

Mengingat penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam PBI Nomor 7/7/PBI/2005 tertanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan apabila tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah, maka perlu dibentuk lembaga Mediasi yang khusus menangani sengketa perbankan.

Mediasi (Perbankan) adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.[16]

Adapun yang menjadi penyelenggara Mediasi Perbankan sebagaimana telah disebut dalam ketentuan Pasal 3 PBI No. 8/5/PBI/2006, yakni:

a) Lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan

b) Lembaga ini saat ini belum terbentuk, (akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Des 2007), sehingga fungsi Mediasi Perbankan untuk sementara dilaksanaan oleh Bank Indonesia.

Proses beracara dalam Mediasi Perbankan secara teknis diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006, yaitu sebagai berikut:

a) Pengajuan penyelesaian Sengketa dalam rangka Mediasi perbankan kepada Bank Indonesia dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah.

b) Dalam hal Nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan penyelesaian Sengketa kepada Bank Indonesia, Bank wajib memenuhi panggilan Bank Indonesia.

Syarat-syarat Pengajuan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan (Pasal 8 PBI No. 8/5/PBI/2006)

a) Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai;

b) Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank;

c) Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;

d) Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;

e) Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan

f) Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.

Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:

a) Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa; dan

b) Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Jika proses mediasi telah selesai dilaksanakan, maka pihak bank wajib mengikuti dan mentaati perjanjian Mediasi yang telah ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

Pemaparan di atas merupakan sebagian dari peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sarana perlindungan bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan. Demi optimalnya peraturan perundang-undang dimaksud, maka diperlukan adanya kerja sama antar stake holder terkait, yaitu pihak bank, nasabah, pemerintah, dan lembaga penyelesaian sengketa sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing

D. PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah.

2) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Di samping itu juga adanya hak bagi nasabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat.

2. Saran

Berdasarkan pada kesimpulan di atas Penulis memberikan saran, bahwa untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen dapat ditempuh langkah-langkah antara lain sebagai berikut: (1) Pihak perbankan dengan bekerjasama dengan lembaga konsumen atau badan lain yang dianggap bisa mewakili kepentingan nasabah pengambil kredit/pembiayaan dapat merumuskan secara bersama-sama klausula yang memenuhi kebutuhan para pihak dan tidak melanggar unsur kepatutan demi kepastian hukum dan sekaligus juga harus diusahakan kesepakatan penafsiran atas klausula-klausula yang bersangkutan. (2) Terkait dengan adanya hak bagi nasabah untuk mengajukan segala hal yang merugikannya kepada Lembaga Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, pihak bank perlu dalam hal ini Bank Indonesia mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut dan bagi bank-bank komersial perlu memberikan penjelasan mengenai hak-hak nasabah dan jika perlu mencantumkan agreement to mediate di dalam perjanjian kredit/pembiayaan, serta pada rekening simpanan nasabah deposan.

DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim, Johannes, 2004, Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: PT. Revika Aditama.

Nasution, Az., 2003, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No. 8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.

Rajagukguk, Erman, dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: CV. Mandar Maju.

Shofie, Yusuf, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Untung H. Budi, 2005, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan



[1] Az. Nasution, 2003, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No. 8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.

[2] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hal 17

[3] Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

[4] Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal 32-33.

[5] Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal 19-20

[6] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

[7] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

[8] Erman Rajagukguk, dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: CV. Mandar Maju, hal vl.

[9] Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: PT. Revika Aditama, hal 47.

[10] Ibid, hal 47.

[11] H. Budi Untung, 2005, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi, hal 38.

[12] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

[13] Ibid, hal 42.

[14] Pasal 37 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

[15] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

[16] Pasal 1 angka 5 PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

Senin, 10 Maret 2008

MENGGALI MAKNA PERISTILAHAN HUKUM DALAM BAHASA HUKUM INDONESIA

Oleh:

Khotibul Umam, S.H., Afra Roki, S.H., Candra Dewi Puspita Sari, S.H., Rahmat Setiabudi N, dan Sri Widiyastuti, S.H.

A. LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum merupakan elemen penting adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Supremasi hukum merupakan suatu keniscayaan agar jalannya pemerintahan bernegara berada dalam koridor hukum.

Seperti kita ketahui bersama bahwa hukum di Indonesia masih banyak yang materinya berasal dari hukum peninggalan Belanda, dimana hal ini mendapatkan pijakan yang kokoh secara hukum melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Secara faktual hingga saat ini juga masih banyak dijumpai lembaga-lembaga hukum peninggalan Belanda yang dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari, baik pada sektor legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam bahasa sehari-hari pun sering kita dengar masih familiarnya penggunaan istilah-istilah tentang hukum, baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat awam. Walaupun demikian terkadang dalam penggunaannya kurang sesuai dengan makna dari istilah yang bersangkutan diukur dari kacamata teori-teori ilmu pengetahuan.

Peristilahan hukum yang muncul saat ini, ternyata tidak hanya peristilahan hukum dari bahasa Belanda, beberapa dari bahasa lain baik dari negara-negara Eropa Kontinental, Anglo Saxon, bahkan perkembangan terbaru banyak muncul peristilahan dari bahasa Arab yang lebih banyak dipraktikkan dalam Hukum Lembaga Keuangan. Istilah hukum sendiri sebenarnya berasal dari Bahasa Arab hukm, yang kemudian telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum, termasuk juga istilah keadilan dan kemanfaatan.

Contoh peristilahan dari bahasa Belanda yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya misalnya setiap orang dianggap tahu undang-undang atau yang lebih dikenal dengan fictie hukum, lebih baik tidak menghukum orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, tegakkanlah hukum meskipun langit akan runtuh (fiat justicia roat coelum), lex specialis derogat legi generali, putusan hakim selalu dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) dan sebagainya. Sementara dari Anglo Saxon System dikenal adanya istilah Memorandum of Understanding (MoU) yang dalam realitas empiris sering dipersamakan dengan perjanjian. Kemudian peristilahan dari bahasa Arab yang saat ini marak terjadi di masyarakat khusunya di bidang hukum ekonomi dan keuangan misalnya mengenai pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan qardh, dan sebagainya.

Beberapa peristilahan tersebut jika ditinjau makna dan penggunaannya sering kali kurang tepat, sukar diterapkan, dan beberapa menjadi tidak logis serta cenderung hiperbolis. Penggunaan yang tidak tepat misalnya penyamaan antara MoU dengan perjanjian, sementara istilah yang sukar penerapannya misalnya adagium lex specialis derogat legi generali, dan penggunaan istilah yang tidak logis dan hiperbolis misalnya hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh (fiat justitia roat coelum).

Penggunaan-penggunaan istilah dimaksud ada yang tepat ketika diimplementasikan dalam realitas praktik, pun beberapa dirasa kurang tepat terutama jika ditinjau dari teori kebenaran dan teori keadilan. Kebenaran dan keadilan merupakan unsur yang hendak dituju oleh hukum. Oleh karena itu ketika berbicara tentang hukum orientasi kita adalah pada kebenaran dan keadilan.

Berbicara mengenai istilah atau peristilahan berarti kita masuk pembahasan mengenai bahasa, lebih khusus lagi dalam konteks ini adalah bahasa hukum. Sementara ketika kita hendak menggali maknanya kita akan masuk ke ranah filsafat ilmu, dan untuk mencari kebenaran dari istilah dan penggunaannya kita akan menggunakan teori kebenaran. Setelah itu untuk mengetahui dampak dari penggunaan istilah tertentu kita akan menggunakan teori keadilan.

Menurut Kusumadi Pudjosewojo bahwa bahasa hukum Indonesia masih mencari gayanya sendiri. Istilah-istilahnya masih belum tetap dan sebagian besar masih merupakan terjemahan belaka dari istilah hukum Belanda. Dengan demikian istilah atau kalimat Indonesia itu masih mencerminkan pengertian hukum Belanda dan alam pikiran hukum Belanda. Lanjut Beliau bahwa bahasa hukum berlainan daripada bahasa sehari-hari atau bahasa kesusasteraan.[1]

Karakteristik bahasa hukum Indonesia selain terletak pada komposisi, dan gaya bahasa yang khusus dengan kandungan arti yang khusus, juga terletak pada istilah-istilah yang dipakai.[2] Hal ini disebabkan dalam merumuskan, menyusun, menjabarkan ketentuan-ketentuan hukum para ahli hukum demi kepentingan hukum itu sendiri perlu menggunakan kata, istilah atau ungkapan-ungkapan yang jelas, teliti, pasti, seragam, dan bersistem.

Kamus Bahasa Indonesia sendiri tidak memuat secara defenitif mengenai pengertian istilah tersebut, tetapi dalam buku yang berjudul Bahasa Hukum Indonesia yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diambil kesimpulan bahwa istilah merupakan satu atau beberapa kata yang digunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep. Mengingat istilah ini dalam konteks istilah hukum, maka konsep yang diungkapkan tesebut merupakan sebuah konsep tentang hukum. Sehingga, dapat dikatakan bahwa istilah hukum adalah satu atau beberapa kata yang dipergunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep hukum.

Dalam filsafat ilmu dipertanyakan mengenai apakah ilmu bebas nilai ataukah tidak dan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membawa perdebatan panjang namun hakikat ilmu tidaklah bebas nilai. Satu hal yang ingin dihindari oleh kebanyakan ilmuwan namun kehadirannya sulit untuk di tolak adalah kekuasaan. Kekuasaan memainkan peran besar dalam perkembangan ilmu – baik secara langsung maupun tidak – karena para ilmuwan sulit untuk memancangkan bendera otonomi ilmiah di dalam suatu negara yang meletakkan kekuasaan sebagai faktor yang dominan dalam mengambil suatu kebijakan. Kemungkinan timbulnya konflik kepentingan antara ke dua belah pihak-ilmuwan dengan klaim kebenaran (truth claim-nya) berpeluang untuk terjadi.[3]

Bidang dari filsafat ilmu yang membicarakan ukuran benar atau tidaknya pengetahuan yaitu Epistemologi yang secara etimologis berarti teori pengetahuan. Adapun obyek material dari epistemologi adalah pengetahuan, sedangkan obyek formalnya adalah hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri. Dengan demikian epistemologi sangat berguna bagi upaya untuk menganalisis kebenaran dari suatu obyek, yang dalam hal ini adalah peristilahan hukum.

Sementara dengan menggunakan analisis teori kebenaran, maka akan dipakai teori kebenaran korespondensi, teori kebenaran koherensi, dan teori kebenaran pragmatis. Kemudian karena dalam penggunaan peristilahan tertentu sering kali berdampak pada unsur esensial dari hukum yaitu keadilan, maka teori keadilan juga akan menjadi pisau analisis beberapa peristilahan hukum tertentu, seperti adanya fiksi hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukumnya dan ketidaktahuan terhadap hukum bukan merupakan alasan pemaaf.

Era reformasi membawa banyak perubahan demikian juga dalam pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah, misalnya semakin banyaknya istilah hukum dan lembaga hukum dari negara lain yang masuk dan digunakan dalam praktik hukum di Indonesia.

Dengan demikian akhir-akhir ini makin dirasakan betapa pentingnya fungsi bahasa sebagai media komunikasi. Pada kenyataannya dewasa ini, selain ahli-ahli bahasa semua ahli yang bergerak dalam bidang pengetahuan semakin memperdalam dirinya dalam mempelajari teori dan praktik bahasa.

Bahasa dan hukum merupakan satu kesatuan. Bahasa hukum harus memenuhi syarat-syarat serta kaidah-kaidah bahasa karena bahasa hukum mempunyai karakteristik tersendiri yang menyebabkan sulitnya masyarakat untuk memahaminya. Rumitnya struktur bahasa hukum ini dipengaruhi oleh bahasa-bahasa asing terutama bahasa Belanda dan juga kurangnya pengetahuan dari pembuat undang-undang akan tata bahasa Indonesia sendiri. Di samping itu juga karena masih adanya anggapan-anggapan bahwa dunia hukum itu terlalu formal dan kompleks serta adanya ketidakpercayaan terhadap hukum pada umumnya.[4]

Berdasarkan pada pemaparan di atas, maka Penulis mempunyai ketertarikan untuk membahas mengenai peristilahan hukum dalam konteks bahasa hukum Indonesia, sehingga makalah ini Penulis beri judul “Menggali Makna Peristilahan Hukum dalam Bahasa Hukum Indonesia”.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka berbagai masalah dapat dirumuskan antara lain sebagai berikut:

1. Bagaimana pemaknaan peristilahan hukum dalam praktik di masyarakat?

2. Bagaimana jika pemaknaan dimaksud ditinjau dari teori kebenaran dan teori keadilan?

C. PEMBAHASAN

1. Peristilahan Hukum dalam Praktik di Masyarakat

Bahasa, Bahasa Hukum, dan Bahasa Hukum Indonesia

Bahasa adalah kata-kata yang digunakan sebagai alat bagi manusia untuk menyatakan atau melukiskan suatu kehendak, perasaan, fikiran, pengalaman, terutama dalam hubungannya dengan manusia lain.[5] Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sering dikatakan pula bahwa bahasa merupakan penjelmaan dari kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam pergaulan manusia bahasa menjadi alat penghubung yang mampu menyampaikan berbagai pesan. Pesan yang disampaikan tersebut berupa simbol-simbol kebahasaan.

Sudjito mengungkapkan bahwa diantara simbol-simbol tersebut ada yang berbentuk kata-kata (lisan), ada yang berbentuk tulisan, dan ada pula yang berbentuk perlambang. Rangkaian dari simbol-simbol itulah yang kemudian menjadikan sebuah bahasa terbentuk dan mempunyai makna. Hanya dengan bahasa dan melalui bahasa proses pengenalan dan proses komunikasi dapat berlangsung.[6]

Jika dilihat dari sejarah pertumbuhan bahasa sejak awal hingga sekarang, maka fungsi bahasa secara garis besarnya adalah sebagai berikut :[7]

1) Untuk menyatakan ekspresi diri

Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri secara terbuka segala sesuatu yang tersirat dalam diri manusia, sekurang-kurangnya memaklumkan keberadaannya.

2) Sebagai alat komunikasi

Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan dan memungkinkan manusia menciptakan kerja sama sesama warga.

3) Sebagai alat menyatakan integrasi dan adaptasi sosial

Disamping sebagai salah satu unsur kebudayaan, dengan bahasa memungkinkan pula bagi manusia memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka, mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman-pengalaman tersebut, serta belajar berkenalan dengan anggota masyarakat, dapat mempelajari dan mengenal segala adat istiadat, tingkah laku dan tata krama masyarakat lain.

4) Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial

Kontrol sosial maksudnya adalah usaha untuk mempengaruhi tingkah laku dan tindak-tanduk orang lain. Tingkah laku itu dapat bersifat terbuka (overt yaitu tingkah laku yang dapat diamati atau diobservasi), maupun yang bersifat tertutup (covert yaitu tingkah laku yang tidak dapat diobservasi). Seluruh kegiatan sosial akan berjalan dengan baik karena dapat diatur dengan menggunakan bahasa. Dalam mengadakan kontrol sosial, bahasa mempunyai hubungan dengan proses-proses sosialisasi suatu masyarakat.

Berkaitan dengan fungsi bahasa secara umum, maka melalui bahasa pula penggalian, penguasaan, dan penyebaran ilmu pengetahuan dapat menjadi lebih efektif. Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagaimana dikemukakan Anton M. Moeliono:[8]

1) Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan;

2) Obyektif dan menekan prasangka pribadi;

3) Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;

4) Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;

5) Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi.

6) Tidak dogmatik atau fanatik;

7) Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;

8) Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.

Bahasa dan hukum memiliki kaitan yang erat. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengacu pada pendapat Sutan Takdir Alisyahbana yang dikutip Harkristuti Harkrisnowo bahwa baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat dan merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, bahkan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum. [9] Dengan kata lain, ada hubungan yang erat antara bahasa dan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial masyarakat. Ketentuan hukum tersebut utamanya dirumuskan melalui bahasa, khususnya bahasa hukum.

Bahasa hukum adalah bahasa (kata-kata) yang digunakan untuk merumuskan dan menyatakan hukum dalam suatu masyarakat tertentu.[10] Hukum hanya dapat berjalan efektif manakala ia dirumuskan melalui bahasa hukum yang tegas dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat, dan harus dapat dikomunikasikan dengan baik pada subyek-subyek hukum yang dituju.

Sebagai ilmu, bahasa hukum mempunyai obyek, metode dan tujuan tertentu. Obyek garapan bahasa hukum adalah berupa tanda-tanda kebahasaan yang biasa digunakan dalam hukum, meliputi bahasa verbal (lisan), bahasa visual (tulisan), gerak/isyarat, benda-benda, dan warna tertentu. Ciri khas bahasa hukum sebagai pengetahuan keilmuan terletak pada landasan ontologis yang mengacu pada obyek garapan dan apa yang ingin diketahui dari kajian terhadap obyek tersebut, landasan epistemologis yang menentukan metode yang dipakai untuk memperoleh dan menggarap obyek yang ditentukan, sehingga hasil garapan tersebut mempunyai makna dan landasan aksiologis yang menelaah tujuan dari segenap aktivitas keilmuan dan pemanfaatannya.[11]

Secara garis besar penggarapan metode pengolahan tanda-tanda kebahasaan itu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu menyusun, merangkai, atau mengorganisisr tanda-tanda kebahasaan tersebut sehingga terwujud sebuah susunan atau bangunan baru yang punya struktur sehingga bisa disebut sebagai bahasa hukum dan berusaha menafsirkan (menangkap atau mencari makna) yang terkandung pada tanda-tanda kebahasaan yang telah ada dan hadir dihadapan kita, sehingga kita tahu persis mengenai tujuan dan kemanfaatannya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dalam konteks asal dan aslinya maupun dalam konteks keperluan penafsirnya. Sedangkan tujuan bahasa hukum adalah menyampaikan pesan tentang kebenaran dan keadilan dari subyek yang menggarap tanda-tanda kebahasaan kepada subyek lain.[12]

Simposium bahasa dan hukum tahun 1974 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional menghasilkan rumusan mengenai apa yang dimaksud dengan bahasa hukum Indonesia. Bahasa hukum Indonesia merupakan bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaedah-kaedah bahasa Indonesia.[13] Jadi, dapat dikatakan bahwa bahasa hukum Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari bahasa Indonesia.

Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunaannya ia harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika bahasa Indonesia.[14] Sebagai bagian dari bahasa Indonesia, bahasa hukum selayaknya juga mengikuti kaidah bahasa Indonesia secara umum. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak membuka peluang interpretasi ganda. Hal yang disebut terakhir ini sangat penting untuk menghindari agar kepastian hukum dapat dijamin.

Sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa bahasa hukum kita merupakan bahasa yang sulit dimengerti atau sulit dipahami. Hal tersebut dapat saja terjadi karena bahasa hukum memiliki karakteristik tersendiri yaitu yang terletak pada istilah-istilah, komposisi, serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus pula.

Selain sulit dimengerti atau sulit dipahami, bahasa Indonesia yang dipakai dalam dunia hukum ternyata seringkali tidak berhasil memancarkan kandungan atau isi hukum dengan baik, sehingga mengakibatkan seseorang menemui kesulitan menangkap makna hukum dalam sebuah perjanjian atau peraturan.[15] Bahasa hukum Indonesia yang masih dipergunakan hingga saat ini semantik[16] katanya masih belum baik, sehingga terkadang ditemukan istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas.

Jika melihat kembali pada fungsi dasar bahasa yaitu sebagai alat menyampaikan pesan dan tujuan bahasa hukum yaitu menyampaikan kebenaran dan keadilan, maka bahasa hukum Indonesia masih memiliki kekurangsempurnaan, khususnya dalam semantik kata (pemaknaan kata). Nampaknya memang tidak ada salahnya apabila mulai sekarang bahasa hukum dibuat lebih sederhana, tidak menimbulkan multi interpretasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan masyarakat awam, baik dalam pemaknaan maupun penerapan.

Teori Kebenaran dan Teori Keadilan

Pengetahuan dipandang dari jenis pengetahuan yang dibangun dapat dibedakan sebagai berikut:[17]

1) Pengetahuan biasa (ordinary knowledge/Common Sense Knowledge). Pengertian seperti ini bersifat subyektif, artinya amat terikat pada subyek yang mengenal. Dengan demikian pengetahuan jenis pertama ini memiliki sifat yang selalu benar, sejauh sarana untuk memperoleh pengetahuan itu bersifat normal atau tidak ada penyimpangan.

2) Pengetahuan ilmiah, yaitu pengetahuan yang telah menetapkan obyek yang khas atau spesifik dengan menerapkan pendekatan metodologis yang khas pula, artinya metodologi yang telah mendapatkan kesepakatan di antara para ahli yang sejenis. Kebenaran yang terkandung dalam pengetahuan ilmiah bersifat relatif, karena kandungan jenis pengetahuan ilmiah selalu mendapatkan revisi dan diperkaya oleh hasil penemuan yang paling mutakhir. Dengan demikian, kebenaran dalam pengetahuan ilmiah selalu mengalami pembaharuan sesuai dengan hasil penelitian yang paling akhir dan mendapatkan persetujuan (agreement) oleh para ilmuwan sejenis.

3) Pengetahuan filsafati, yaitu jenis pengetahuan yang pendekatannya melalui metodologi pemikiran filsafati. Sifat pengetahuan ini mendasarkan dan menyeluruh dengan model pemikiran yang analitis, kritis, dan spekulatif. Sifat kebenarannya adalah absolut-intersubjektif. Maksudnya ialah nilai kebenaran yang terkandung pada jenis pengetahuan filsafat selalu merupakan pendapat yang selalu melekat pada pandangan dari seorang filsuf serta selalu mendapat pembenaran dan filsuf kemudian yang menggunakan metodologi pemikiran yang sama pula.

4) Pengetahuan agama, yaitu jenis pengetahuan yang didasarkan pada keyakinan dan ajaran agama tertentu. Pengetahuan agama memiliki sifat dogmatis, artinya pernyataan dalam suatu agama selalu didasarkan pada keyakinan yang telah tertentu, sehingga pernyataan-pernyataan dalam ayat-ayat kitab suci agama memiliki nilai kebenaran sesuai dengan keyakinan yang digunakan untuk memahaminya itu. Implikasi makna dari kandungan kitab suci itu dapat berkembang secara dinamik sesuai dengan perkembangan waktu, akan tetapi kandungan dimaksud dari ayat kitab suci itu tidak dapat dirubah dan sifatnya absolut.

Dengan demikian sebuah pengetahuan memiliki kadar kebenaran yang berbeda-beda. Berdasarkan pada pengklasifikasian di atas maka hanya pengetahuan agama yang nilai kebenarannya bersifat absolut, karena berasal dari yang Maha Benar. Sementara untuk pengetahuan jenis lain memiliki kebenaran yang sifatnya relatif. Untuk pengetahuan yang sifat kebenarannya relatif ini perlu ditinjau dan dianalisis melalui perangkat tertentu untuk mendapatkan kebenaran yang dituju. Adapun teori yang berbicara mengenai kebenaran antara lain adalah sebagai berikut:

1) Teori kebenaran korespondensi, yaitu bahwa sesuatu dianggap benar jika ada kesesuaian dengan fakta empiris, dalam artian bisa ditangkap oleh panca indra manusia.

2) Teori kebenaran koherensi, yaitu menyatakan bahwa suatu pernyataan dianggap benar manakala berhubungan dengan pernyataan sebelumnya sehingga ada pernyataan berkesinambungan dan terjaga konsistensinya.

3) Teori kebenaran pragmatis, yaitu menyatakan bahwa suatu pengetahuan dianggap benar manakala hal tertentu itu bermanfaat secara praktis bagi dirinya sendiri.

Unsur berikutnya yang dituju oleh hukum, termasuk bahasa hukum sebagai bagian dari ilmu hukum adalah keadilan. Mengenai keadilan ini mengalami perkembangan dari masa ke masa, bahwa adil bagi orang atau kelompok tertentu belum tentu dirasa adil bagi orang atau kelompok lain. Ukuran keadilan menjadi relatif ketika dihadapkan pada peristiwa konkrit.

Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Pernyataan ini ada sangkut pautnya dengan tanggapan bahwa hukum merupakan bagian usaha manusia menciptakan suatu ko-eksistensi etis di dunia ini. Hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang-orang dapat hidup dengan damai menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani.[18]

Arsitoteles dalam The Ethics of Aristoteles, terjemahan J.A.K Thomson, yang disunting oleh S. Tasrif, menyatakan bahwa bila orang berbicara tentang keadilan, yang mereka anggap secara pasti adalah adanya suatu keadaan pikiran yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang adil, untuk bersikap secara adil, dan untuk tidak menginginkan hal yang tidak adil.[19]

Aristoteles juga membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva dan justitia commutativa. Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan justitia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya.[20]

Menurut Tasrif, ada empat syarat minimum agar keadilan mendapat pernyataannya, yaitu: Pertama, yang adil itu adalah sekaligus tengah-tengah dan kesebandingan. Kedua, dalam sifatnya sebagai tengah-tengah, ia harus mempunyai dua ujung, dan di antara kedua ujung itu ia berada. Ketiga, dalam sifatnya sebagai yang sebanding dari apa yang dibagi. Keempat, dalam sifatnya sebagai yang adil, harus ada orang-orang tertentu untuk siapa hal itu adil.[21]

Jadi, pengertian adil itu menurut Tasrif adalah kebajikan yang sempurna karena ia melaksanakan kebajikan yang sempurna, yaitu bahwa orang yang memiliki keadilan itu mampu menerapkannya terhadap pihak lain dan bukan hanya dalam keadaan yang mengenai dirinya sendiri.

2. Pemaknaan Peristilahan Hukum Ditinjau dari Teori Kebenaran dan Teori Keadilan

Penggunaan peristilahan hukum terutama yang berasal dari istilah asing sebagaimana telah disebut pada bagian sebelumnya sering kali tidak tepat ditinjau dari maknanya dan dampaknya ketika istilah itu digunakan dalam praktik hukum di masyarakat. Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa istilah hukum ditinjau dari dua pisau analisis yaitu teori kebenaran dan teori keadilan. Beberapa istilah hukum yang akan dianalisis pada bagian ini adalah mengenai Memorandum of Understanding (MoU), teori fiksi hukum, dan adagium hukum yaitu lex specialis derogat legi generali.

Pertama, Istilah Memorandum of Understanding (MoU) berasal dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding. Dalam Black’s Law Dictionary diartikan memorandum adalah “dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang” (is to serve as the basis of future formal contract). Sedangkan understanding diartikan sebagai “pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis” (an implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral).[22]

Sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. Secara gramatikal MoU biasa diartikan sebagai nota kesepahaman.[23]

Beberapa pendapat memberi arti yang berbeda pula tentang MoU, misalnya Munir Fuady mengartikan MoU adalah “perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu MoU berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari MoU relatif sama dengan perjanjian-perjanjian lain”.[24]

Erman Rajagukguk mengartikan MoU sebagai “dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.[25]

Sehingga dari keseluruhan pengertian tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur MoU, yaitu: bersifat sebagai perjanjian pendahuluan, dibuat oleh para pihak yang merupakan subyek hukum, wilayah keberlakuan bisa meliputi regional, nasional, maupun internasional, substansi MoU adalah kerjasama dalam berbagai aspek, jangka waktunya tertentu.[26]

MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia, tetapi sering dipergunakan dalam praktik. MoU dianggap sebagai kontrak yang simpel dan tidak disusun secara formal, serta dianggap sebagai pembuka suatu kesepakatan.[27]

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan tidak ditemukan ketentuan yang khusus mengatur tentang MoU, namun bila diperhatikan substansi dari MoU sebagai perjanjian pendahuluan, maka dapat disimpulkan bahwa MoU tunduk pada ketentuan perikatan pada umumnya dalam Buku III KUH Perdata. Misalnya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, karena terdapat unsur kesepakatan dalam pembuatan MoU. Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[28]

MoU dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan tertentu antara lain, yaitu sebagai berikut:

a. Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek bisnisnya belum jelas benar dan apakah kerjasama selanjutnya akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MoU yang mudah dibatalkan.

b. Penandatanganan kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot. Karena itu, daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatanganinya kontrak tersebut, maka dibuatlah MoU yang akan berlaku sementara waktu.

c. Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk berfikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah MoU.

d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci harus dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf yang lebih rendah namun lebih menguasai secara teknis.[29]

Mengingat substansi MoU dimana adanya kesepakatan kehendak untuk membuatnya, maka dikatakan MoU mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan layaknya sebuah perjanjian pada umumnya. Akan tetapi bila salah satu pihak tidak memenuhi isi memorandum, pihak lain tidak mempersoalkan hal tersebut. Sehingga para ahli pun belum memiliki jawaban yang pasti tentang kekuatan mengikat MoU.

Ray Wijaya mengemukakan pendapatnya tentang kekuatan mengikat MoU tersebut yaitu bahwa MoU hanya merupakan suatu gentlement agreement yang tidak mempunyai akibat hukum dan MoU merupakan suatu bukti awal telah terjadi atau tercapai saling pengertian mengenai masalah-masalah pokok.[30]

MoU sebagaimana tersebut di atas merupakan lembaga hukum yang berasal dari tradisi Anglo Saxon. Ditinjau secara keilmuan hukum MoU merupakan janji untuk mengadakan perjanjian, dengan demikian pada dasarnya belum mempunyai kekuatan mengikat layaknya perjanjian itu sendiri. Penggunaan istilah MoU dalam tradisi Kontinental dengan mengkaitkan pada teori kebenaran masuk ke dalam teori kebenaran pragmatis karena didasarkan pada manfaat secara praktis dan kehadirannya dirasakan mendatangkan manfaat.

Penggunaan MoU dalam praktik hukum di masyarakat sebagaimana disinggung di atas seringkali tidak tepat, paling tidak penggunaannya oleh masyarakat awam. Masyarakat kebanyakan masih menyamakan MoU dengan perjanjian, sehingga dalam hal pihak lain tidak melaksanakan apa yang termuat dalam MoU maka padanya seakan-akan dapat menggugat pihak lain tersebut. Kalau ditinjau secara isi materi muatan yang ada di MoU seringkali secara substansial sudah merupakan perjanjian, namun dalam kenyataannya yang dipakai adalah istilah MoU. Adanya hal ini berpotensi menimbulkan dampak yuridis yang berkepanjangan, sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.

Kedua teori fiksi hukum. Fiksi menurut kamus bahasa Indonesia adalah cerita rekaan, hasil khayalan pengarang.[31] Sedangkan hukum diartikan sebagai peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang, peraturan, patokan (kaidah ketentuan); mengenai peristiwa alam yang tertentu; keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.[32]

Menurut kamus hukum fiksi atau dalam bahasa aslinya (bahasa Latin) fictio adalah angan-angan, bentuk hukum, konstruksi hukum, bangunan hukum, di samping peraturan undang-undang.[33]

Van Apeldoorn berpendapat mengenai fictie atau fiksi yaitu keadaan dimana kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai sesuatu hal yang benar. Atau dengan kata lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada.[34]

Namun sebenarnya fiksi perundang-undangan itu bukan fiksi sebenarnya, melainkan dirumuskan belaka sebagai fiksi. Fiksi dipahami dari sudut hasrat pembentuk undang-undang untuk memperoleh perumusan yang singkat, yaitu sebagai alat penolong untuk menghemat jumlah peraturan dan pengertian.[35]

Fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”.[36] Hal ini didasarkan pada suatu alasan, bahwa manusia mempunyai kepentingan sejak lahir sampai mati. Setiap kepentingan manusia tersebut selalu diancam oleh bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu manusia memerlukan perlindungan kepentingan, yang dipenuhi oleh berbagai kaidah sosial yang salah satunya adalah kaidah hukum. Karena kaidah hukum melindungi kepentingan manusia, maka harus dipatuhi manusia lainnya. Sehingga timbul kesadaran untuk mematuhi peraturan hukum, supaya kepentingannya sendiri terlindungi. Dengan demikian ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf atau “ignorantia legis excusat neminem”.

Jadi fiksi perundang-undangan itu sebenarnya bukanlah tidak dapat dibuang. Akan tetapi bahwa ia sering dipakai terutama dapat dipahami dari sudut hasrat pembentuk undang-undang untuk memperoleh perumusan yang singkat. Adakalanya juga pembentuk undang-undang memakai fiksi, padahal pemakaian fiksi itu dapat dihindarinya. Hukum yang tugasnya mengatur kehidupan masyarakat sebenarnya tidak boleh dijelmakan dalam peraturan-peraturan yang dalam perumusannya jelas bertentangan dengan kenyataan. Adalah kewajiban ajaran hukum untuk sebanyak mungkin mengeluarkan fiksi dari perundang-undangan, dengan kata lain, mempersiapkan peraturan-peraturan yang sederhana.

Sebenarnya pemakaian fiksi hukum dalam perundang-undangan dan dalam ajaran hukum menyebabkan kerugian yang besar. Pemakaian fiksi hukum tersebut mengakibatkan kebiasaan para ahli hukum memakai fiksi dengan tidak semestinya. Karena dalam undang-undang dan dalam literatur ilmu pengetahuan hukum, ahli hukum seringkali mempergunakan fiksi hukum. Akhirnya ahli hukum, karena terbiasa dengan penggunaan fiksi hukum tersebut, menjadi sangat lancar mempergunakannya. Itulah sebabnya, fiksi hukum memegang peranan juga dalam pengadilan dan terkadang memegang peran yang sangat berbahaya. Untuk hakim, fiksi adalah alat yang memikat, karena fiksi memberikan hakim kemampuan untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkannya. Dengan fiksi, kita dapat menghitamkan yang putih maupun sebaliknya. Hal itu membahayakan dalam proses menemukan kebenaran dan keadilan. Misalnya dalam persangkaan. Persangkaan harus dipisahkan dari fiksi. Fiksi adalah ketidakbenaran suatu ciptaan saja, persangkaan mungkin benar, mungkin tidak. Peranan yang penting yang dipegang oleh persangkaan ini tidak akan ditinjau lebih lanjut.

Kebenaran penggunaan fiksi hukum patut diragukan jika ditinjau dari teori-teori kebenaran yang ada. Secara logis adanya juga tidak dapat dibenarkan secara ilmiah, karena kenyataannya justru sebaliknya walaupun peraturan hukum dimaksud dituangkan dalam Lembaran Negara. Aparat penegak hukum pun mungkin banyak juga yang tidak mengerti mengenai peraturan-peraturan hukum tertentu, karena jumlahnya yang sangat banyak.

Ditinjau dari teori keadilan penggunaan fiksi hukum berpeluang menimbulkan ketidakadilan, karena orang yang benar-benar tidak mengetahui peraturannya dikenai hukuman yang sama dengan orang yang tahu. Jika ditinjau dari aspek kepastian hukum fiksi hukum ini justru diperlukan sehingga tidak ada peluang seseorang berkelit dari jerat hukum.

Ketiga, asas lex specialis derogat legi generali artinya peraturan yang bersifat umum dikesampingkan oleh peraturan yang bersifat khusus dengan syarat peraturan dimaksud berada dalam hierarki yang sejajar. Maksud dari asas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut.[37]

Contoh pengakuan terhadap asas lex specialis derogat legi generali dalam hukum pidana materiil dapat dilihat dalam Pasal 103 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VII buku ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam pidana, kecuali jika oleh undang-undang itu ditentukan lain”. Sedangkan dalam hukum pidana formil, nampak di dalam isi Pasal 284 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa “(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Memang benar bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) butir i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, “(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.

Sebagai alasan dari penghentian penyidikan perhatikan isi Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan: “(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penghentian penyidikan demi hukum (Pasal 76; 77; 78 dan 79 KUHP), maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Memang benar sesuai dengan Pasal 14 huruf h dinyatakan bahwa Penuntut umum mempunyai wewenang “h. Menutup perkara demi kepentingan hukum Sebagai alasan dari penghentian penuntutan”. Perhatikan isi Pasal 140 ayat (2) “a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penunutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum penuntut umum menuangkan dalam surat ketetapan”.

Dari dua produk hukum tersebut diberikan dasar hukum untuk adanya pengaturan yang berbeda terhadap apa yang telah diatur dalam undang-undang generalisnya. Dapatlah disebut mulai dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (dalam posisi Lex specialis). Kesemuanya mempunyai materi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil) yang berbeda dengan apa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (legi generali).

Satu lagi contoh pertentangan antara undang-undang yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan kepada asas hukum lex specialis derogat legi generali yakni antara Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) salah satu pasalnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni pada pasal yang mengatur tentang pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang lebih lama (dalam UUPM) dibandingkan dengan jangka waktu yang diatur oleh UUPA. Padahal sudah jelas, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria, konsepsi awalnya adalah Undang-Undang Payung (umbrella act) atau Undang-undang pokok. Undang-undang ini juga bersifat sektoral, dimana terdapat dua sektor yang saling bertentangan, yakni sektor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) dan sektor Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pengaturan masing-masing undang-undang juga tidak membuka kemungkinan untuk merujuk pada suatu aturan yang lebih khusus. Sehingga pasal yang saling bertentangan tersebut menjadi tidak dapat berlaku (invalid).

Berdasarkan pada kondisi ini tampak bahwa peristilahan hukum berupa asas hukum lex specialis derogat legi generali tidak implementatif ketika diberlakukan. Munculnya Undang-undang Penanaman Modal tersebut untuk alasan praktis dapat dibenarkan, yaitu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga arus investasi akan masuk dan pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan pembangunan.

Fenomena ini jika ditinjau dari teori keadilan berpotensi menimbulkan kondisi tidak adil, karena kebijakan yang tadinya ditujukan untuk kepentingan rakyat dalam realitas praktis justru hanya menguntungkan investor. Hanya investor dengan permodalan (capital) kuatlah yang akan melakukan eksploitasi terhadap kekayaan bangsa ini.

D. PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan mengenai peristilahan hukum dalam bahasa hukum Indoensia tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

a. Pemaknaan peristilahan hukum dalam praktik di masyarakat ternyata tidak selalu tepat, bahkan ada beberapa istilah yang penggunaannya sama sekali tidak tepat sehingga makna sesungguhnya menjadi hilang sama sekali.

b. Dari sisi teori kebenaran dan keadilan beberapa peristilahan hukum ada yang dapat dibenarkan, namun banyak yang tidak dapat dibenarkan karena sangat kontekstual tergantung dari sudut mana kita memandangnya dan standar apa yang kita pakai untuk mengukur kebenarannya.

2. Saran

Beberapa saran yang dapat disampaikan adalah perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk meluruskan istilah yang dimaknai salah dalam praktik, misalnya dengan membuat undang-undang sebagai pedoman. Di samping itu peran serta masyarakat juga masih diperlukan, misalnya dari kalangan akademisi dan profesional yang memang mengetahui makna istilah tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan kalangan praktisi tidak turut melestarikan penggunaan istilah yang salah kaprah, hanya karena dunia praktis sudah terlanjur terus menerus menggunakan suatu istilah dengan tidak tepat.

DAFTAR PUSTAKA

Apeldoorn, L.J. Van. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kedua puluh sembilan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition. USA: West Publishing Company.

Dahlan, M. Shodiq. 1989. Hukum Alam dan Keadilan. Bandung: Remaja Karya.

Fajri, EM Zul, dkk. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.

Fuady, Munir. 1997. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Buku Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Penerbit Alumni. Sudjito. 2007. Dinamika Bahasa Hukum. Makalah yang disampaikan pada diskusi bulanan dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur. Yogyakarta.

Hamzah, Andi. 1986.Kamus Hukum Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harkrisnowo,Harkristuti. 2004. Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. www.khn.go.id. Tanggal akses 23 Februari 2008.

Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Mahadi, Sabarudin. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Rosda Offset.

Mertokusumo, Sudikno R.M. (b). Teori dan Politik Hukum. Bahan Ajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.

Mertokusumo, Sudikno. (a). 1999. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Mustansyir, Rizal dan Misnar Munir, 2006. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pudjosewojo, Kusumadi. 1997. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.

Purbacaraka, Purnadi, dkk. 1979. Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung: Alumni.

Rajagukguk, Erman. 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Inonesia.

Salim HS, H. (a). 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS, H. (b). 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Siregar, Mustafa. 2003. Bahasa Hukum. Artikel pada Jurnal Compendium Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU. Medan.

Wijaya, I. G. Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Kasaint Blanc.


[1] Kusumadi Pudjosewojo, 1997. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 52.

[2] Mustafa Siregar, 2003. Bahasa Hukum. Artikel pada Jurnal Compendium Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU. Medan. Hal 5.

[3]Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 2006. Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 171-172.

[4]Mustafa Siregar,. Op. Cit. Hal 1.

[5] Hilman Hadikusuma, 1992. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Penerbit Alumni. Hal 8.

[6] Sudjito. 2007. Dinamika Bahasa Hukum. Makalah yang disampaikan pada diskusi bulanan dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur. Yogyakarta. Hal 1.

[7] Gorys Keraf dalam Mustafa Siregar. Op.cit. Hal 3.

[8] Moeljono, Anton M. dalam Hilman Hadikusuma. Op Cit. Hal 8-9.

[9] Harkristuti Harkrisnowo, 2004. Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. www.khn.go.id. Tanggal akses 23 Februari 2008.

[10] Sabarudin Mahadi, 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Rosda Offset. Hal 50.

[11] Sudjito, Op. Cit. Hal 2.

[12] Ibid. Hal 3.

[13] Hilman Hadikusuma. Op. Cit. Hal 194.

[14]Ibid. Hal 3.

[15] Mustafa Siregar, Op. Cit. Hal 12.

[16] Semantik adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata.

[17] Ibid. Hal 23-25.

[18] Theo Huijbers, 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Hal 64.

[19] M. Shodiq Dahlan, 1989. Hukum Alam dan Keadilan. Bandung: Remaja Karya. Hal 25.

[20] Sudikno Mertokusumo, 1999. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.Hal 72

[21] M. Shodiq Dahlan, Op. Cit. Hal 26.

[22] Henry Campbell Black, 1990. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition. USA: West Publishing Company.

[23] Salim HS, 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. Hal 46.

[24] Munir Fuady, 1997. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Buku Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 91.

[25] Erman Rajagukguk, 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Inonesia. Hal 4.

[26] Ibid. Hlm 47.

[27] Salim HS, 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 124.

[28] Salim HS, Op. Cit. Hal 48.

[29] Munir Fuady. Op. Cit. Hal 91-92.

[30] I. G. Ray Wijaya, 2003. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Kasaint Blanc. Hal 102.

[31] EM Zul Fajri, dkk, t.t,. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.

[32] Ibid.

[33] Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum Jakarta: Ghalia Indonesia.

[34] L.J. Van Apeldoorn, 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kedua puluh sembilan. Jakarta: Pradnya Paramita. Hal 407.

[35] Ibid. Hal 408-410.

[36] Mertokusumo, Sudikno R.M. (b). Teori dan Politik Hukum. Bahan Ajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.

[37] Purnadi Purbacaraka, dkk. 1979. Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: Alumni. Hal 16-17.